Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

 
Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2016

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menjalankan mandat Peraturan Gubernur No. 69 Tahun 2014 dan menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) pada Tahun Kedua Pelaksanaan Tugas, Tahun 2016.

Tahun 2016 adalah tahun kedua sebagai di Komisioner Periode 2015-2018 Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY). Telah banyak capaian-capaian program, kegiatan maupun tindak lanjut kasus pada tahun kedua ini. Pada Tahun 2016 ini kerjasama Komisioner, Asisten, Staf semakin solid. Hal ini sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan, upaya menjaga marwah LO DIY kedepan. Upaya-upaya penguatan internal, penguatan kelembagaan dan penguatan jaringan menjadi kata kunci penting dalam muwujudkan kelembagaan yang berintegritas, transparan, akuntabel dan berkelanjutan dalam mengawal pelayanan publik di DIY.

Laporan ini berisi rekaman program dan kegiatan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Desember 2015 sampai dengan 25 Desember 2016. Tugas dan wewenang LO DIY, dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta penyelenggaraan usaha swasta yang beretika dan berkelanjutan, yang dalam prosesnya didanai oleh APBD DIY maupun dari lembaga lain yang telah terjalin kerjasamanya.

Pada periode Triwulan Pertama Tahun 2016, LO DIY menlanjutkan kerja-kerja dalam tindak lanjut aduan kasus dengan berkonsentrasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tinggalan ongoing Tahun 2015 yang berjumlah 36 kasus. Selain itu juga melanjutkan roadshow audiensi kepada lembaga-lembaga yang menjadi perencana dan pengawas di DIY diantaranya: Inspektorat, DPPKA, Bappeda, Dinas Kebudayaan. Maksud dan tujuan audiensi ini adalah untuk memberikan laporan dan progress isu-isu pelayanan publik di DIY ini kepada para pengambil kebijakan di DIY, agar apa yang menjadi aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui berbagai aduan di LO DIY menjadi rekomendasi dalam proses-proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) di DIY.

Pada Triwulan Kedua Tahun 2016 diawali dengan roling beberapa komisioner dan semua asisten di LO DIY. Roling dilakukan dengan alasan sebagai berikut: untuk efektifitas dan efisiensi kinerja kelembagaan LO DIY, untuk refresh atau mengurangi kejenuhan pada bidang tertentu. Selanjutnya upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak dilakukan secara masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dipahami masyarakat, salah satunya penguatan jaringan dengan pelaku usaha yaitu Kadin DIY (kamar dagang Indonesia). Kerjasama ini dituangkan dalam MoU (memorandum of understanding) yang ditanda tangani pada tanggal 16 Ferbuari 2016 Nomor 308/Eks-LO DIY/II/2016 pada saat rapat pimpinan daerah Kadin DIY.

Pada periode Triwulan Ketiga, melanjutkan konsern terhadap pelayanan publik dengan melakukan ownmotion penegakan aturan & kebijakan Penataan Toko jejaring Modern di DIY. Hasil sementara kajian ownmotion selanjutnya dikomunikasikan melalui kegiatan FGD Rountabel Policy Maker dengan mengundang berbagai stakeholder terkait. Selanjutnya hasil ownmotion disusun dalam bentuk laporan dan rekomendasi untuk disampaikan ke berbagai instansi terkait agar menjadi pertimbangan dalam perbaikan kebijakan maupun inisiasi kebijakan baru dalam kebijakan Penataan Toko jejaring Modern di DIY. Selain itu, pada Triwulan Ketiga ini terjadi kenaikan trend pengaduan di LO DIY sehubungan dengan penyelenggaraan seleksi perangkat desa yang saat itu sedang di helat. Trend pengaduan ini berupa ketidak puasan terhadap mekanisme penyelenggaraan maupun terhadap hasil seleksi yang disinyalir ada dugaan penyimpangan. Trend aduan ini dari wilayah Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul.

Triwulan Keempat Tahun 2016, LO DIY melanjutkan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder sehubungan dengan aduan yang bersifat masif. Koordinasi dan konsultasi dilakukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perdagangan. Koordinasi dilakukan dengan melakukan audiensi ke Pusat (Jakarta) untuk memberikan masukan dan mendapatkan arahan atas berbagai tren aduan di LO DIY Tahun 2016 ini. Pada Triwulan Keempat atau tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2016 LO DIY juga melakukan koordinasi sehubungan dengan pelaksanaan kebijakan perpajakan pada kasus tanah waris dengan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta yang bertempat di LO DIY. Hal ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat tentang tren pengaduan masyarakat yang bergeser yang pada konflik pertanahan, ketenagakerjaan dan perijinan. Selain itu melakukan konferensi pers sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan berbagai stakeholder atas kerja-kerja LO DIY selama ini.

Sebagai lembaga milik publik, LO DIY diharapkan memberikan contoh transparansi dalam tindak lanjut penanganan maupun hasil tindak lanjut kasus. Konferensi pers dengan mengundang berbagai media baik cetak maupun elektronik. Konferensi pers ini juga sebagai media refleksi atas tren isue pengaduan di LO DIY Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Pada akhir Tahun 2016 ini, LO DIY telah menyelesaikan kasus-kasus ongoing Tahun 2015, dari 36 kasus telah berhasil diselesaikan dengan baik. Pada Triwulan Kesatu dari 41 kasus telah berhasil diselesaikan 33 kasus, sedangkan pada tahap penyusunan produk akhir sejumlah 6 kasus dan kasus pada posisi tindak lanjut ada 2 kasus. Triwulan Kedua dari 28 kasus telah berhasil diselesaikan 21 kasus, sedangkan pada tahap penyusunan produk akhir sejumlah 6 kasus dan kasus pada posisi tindak lanjut ada 1 kasus. Triwulan Ketiga dari 21 kasus telah berhasil diselesaikan 6 kasus, sedangkan pada tahap penyusunan produk akhir sejumlah 7 kasus dan kasus pada posisi tindak lanjut ada 8 kasus. Triwulan Keempat dari 51 kasus telah berhasil diselesaikan 7 kasus, sedangkan pada tahap penyusunan produk akhir sejumlah 17 kasus dan kasus pada posisi tindak lanjut ada 27 kasus. Selanjutnya upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak tetap dilakukan secara masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat DIY.

Kiranya laporan ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak agar harapan kami untuk mengoptimalkan capaian kerja yang lebih baik menjadi terwujud. Kritik dan saran yang membangun sangat bermanfaat untuk perbaikan kinerja lembaga ini. Terutama bimbingan dan arahan dari Gubernur DIY sangat diharapkan untuk memberikan kemanfaatan yang lebih baik. Amien.

Yogyakarta, 25 Desember 2016
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketua,

Sutrisnowati, S.H., M.Psi.

Scroll to Top