Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

 

Laporan Triwulan 3 Tahun 2017 LO DIY

Kata Pengantar

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menjalankan mandat Peraturan Gubernur No. 69 Tahun 2014 dan menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) pada Triwulan Ketiga (Juli-September) Tahun 2017.

Triwulan Ketiga  Tahun 2017 ini melanjutkan kerja-kerja pada akhir Tahun 2016 dan kerja-kerja pada Triwulan Kesatu, dan Triwulan Kedua salah satunya adalah koordinasi  dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)  sehubungan dengan kasus Pembelian perumahan di Perum Naga Asri yang bermasalah dengan Developer PT. Bayu Aji Utama, yang mana . Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi Eselon 1 di lingkungan Kementerian Keuangan yang menangani pengelolaan kekayaan, piutang dan lelang negara. DJKN ini merupakan hasil dari program reformasi birokrasi di lingkungan Kementrian Keuangan, yang terbentuk pada tahun 2006 dari gabungan antara fungsi Pengurusan Piutang Negara dan Pelayanan Lelang fungsi Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara (PBM/KN) DJPb. DJKN ini merupakan transformasi dari DJPLN (Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara). Koordinasi juga dilakukan dengan PT. KAI Daop IV, Paniti Kismo Sapto Krida Kraton Ngayogjokarto Hadiningrat sehubungan dengan kasus penggusuran pedagang di Trotoar Pasar Kembang.   

Laporan ini berisi rekaman program dan kegiatan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Juni sampai dengan 25 September 2017 dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta penyelenggaraan usaha swasta yang beretika dan berkelanjutan yang dalam prosesnya didanai oleh APBD DIY maupun dari lembaga lain yang telah terjalin kerjasamanya.

Pada Triwulan Ketiga  Tahun  2017 telah menangani kasus sejumlah 232  kasus yang terdiri dari 77 kasus Tahun 2016 yang belum selesai sejumlah 20 kasus, kasus pada Triwulan Kesatu yang harus di tindaklanjuti sejumlah 25 kasus yang belum selesai sampai Triwulan Ketiga sejumlah 15 kasus dan  pada Triwulan Ketiga  kasus yang harus di tindaklanjuti sejumlah  26  kasus yang belum selesai 3 kasus. Total kasus yang dalam proses penyusunan produk akhir dan tindak lanjut sejumlah 58 kasus. Kemudian upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak dilakukan secara masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat DIY.

Selanjutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban ke publik, pada akhir Tahun 2017 ini LO DIY melakukan konferensi pers terhadap tindak lanjut penanganan kasus dengan mengundang berbagai media cetak maupun elektronik sebagai salah satu implementasi transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Kiranya laporan ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu perlu dukungan dari berbagai pihak agar harapan kami untuk mengoptimalkan capaian kinerja yang lebih baik ke depannya menjadi terwujud. Kritik dan saran yang membangun sangat bermanfaat untuk perbaikan kinerja lembaga ini. Terutama bimbingan dan arahan dari Bapak Gubernur DIY sangat diharapkan untuk memberikan kemanfaatan yang lebih baik. Amin.

Yogyakarta, 25 September 2017

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta

Ketua,

Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi.

Scroll to Top