1. Menyusun program kerja LO DIY sesuai fungsinya;
  2. Menyebarluaskan pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang dan program kerja LO DIY kepada seluruh masyarakat di daerah;
  3. Melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun badan usaha, dalam rangka mendorong dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, atau jabatan, tindakan sewenang-wenang dan penyimpangan usaha;
  4. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat atas keputusan dan/ atau tindakan penyelenggara pemerintahan daerah dan pengusaha dalam memberikan pelayanan kepada masyakarakat yang dirasakan tidak adil, diskriminastif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum;
  5. Menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat atas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik dunia usaha;
  6. Atas prakarsa sendiri melakukan tindak lanjut terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik dunia usaha,  tetapi dalam pelaksanaannya harus prosedural dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Membangun jaringan kerja dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan praktik usaha;
  8. Membuat penelitian dan review kebijakan atas persoalan –persoalan publik;
  9. Membuat laporan triwulan dan tahunan kepada Gubernur terhadap pelaksanaan tugas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangn yang berlaku.
Tugas Lembaga Ombudsman DIY

Fungsi

Sebagai lembaga pengawasan, mediasi pelayanan masyarakat terhadap penyelanggaraan pemerintahan daerah dan praktik dunia usaha swasta.