Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Bidang Yang Ada Di Lembaga Ombudsman DIY

Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan

Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan mempunyai fungsi untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran pelayanan publik khususnya di bidang Pemerintahan dan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan persamaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, jabatan dan perbuatan sewenang-wenang. Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan diampu oleh Abdullah Abidin, S. Sos. yang dibantu asisten bidang yaitu Lina Rohani, S.S.

Desekripsi ketugasan:

  1. Memetakan persoalan penyelenggaraan pelayanan publik pada Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota serta Pemerintah Kalurahan dalam upaya pencegahan pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik;
  2. Pengoordinasian dan/atau menjalin kemitraan dengan Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota serta Pemerintah Kalurahan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan dan penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan penyimpangan pada Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota serta Pemerintah Kalurahan;
  4. Melakukan fungsi koordinasi dengan bidang pelayanan dan laporan khususnya dalam pembentukan tim adhoc dan isu-isu strategis dalam bidang pemerintahan yang disepakati dalam rapat pleno;
  5. Mengusulkan isu-isu strategis dalam bidang pemerintahan untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan kewenangan atas prakarsa sendiri;
  6. Melakukan koordinasi dengan Bidang Sosialisasi Kerjasama dan Penguatan Jaringan untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada Aparatur Pemerintahan tentang pentingnya mematuhi peraturan dan standar yang telah ditetapkan;
  7. Menyusun rilis dan mempublikasikan hasil kajian tindak lanjut laporan pengaduan terhadap Bidang Pemerintahan yang berpotensi menjadi permasalahan di masyarakat, sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi laporan pengaduan yang serupa;
  8. Melakukan koordinasi dengan Bidang Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan Bidang Aparatur Pemerintahan;
  9. Membantu bidang Pelayanan Laporan dalam proses konsultasi dan pengaduan khusus yang berhubungan dengan kasus Bidang Aparatur Pemerintahan;
  10. Melakukan koordinasi dengan Bidang Pengawasan Badan Usaha untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  11. Melakukan analisa terhadap hasil akhir Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan.

Bidang Pengawasan Badan Usaha bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan setiap masyarakat memperoleh Pelayanan Publik yang baik, berkualitas, profesional, dan proporsional berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan persamaan sehingga terwujud penyelenggaraan usaha yang baik dan bersih serta praktik dunia usaha yang profesional dan beretika. Bidang Pengawasan Badan Usaha diampu oleh Wakil Ketua Bidang Pengawasan Badan Usaha yakni Yusticia Eka Noor Ida, S.T., M.Sc. dan dibantu asisten bidang yaitu Dhelina Puteri Nur Rahmawati, S.Pd.

Bidang Pengawasan Badan Usaha

Desekripsi ketugasan:

  1. Mendorong Badan Usaha untuk menetapkan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi, mencakup aspek legal, teknis, lingkungan dan sosial;
  2. Mengumpulkan dan menganalisis data dari hasil akhir atas laporan pengaduan untuk menilai kepatuhan dan kinerja Badan Usaha;
  3. Melakukan koordinasi dengan Bidang Sosialisasi Kerjasama dan Penguatan Jaringan untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada Badan Usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan dan standar yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan koordinasi dengan Bidang Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan Badan Usaha;
  5. Mengidentifikasi substansi konsultasi dan/atau laporan pengaduan dengan berkoordinasi bersama Bidang Pelayanan Laporan dan atau Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan jika diperlukan;
  6. Mengusulkan isu-isu strategis dalam bidang Badan Usaha untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan kewenangan atas prakarsa sendiri;
  7. Menyusun rilis dan mempublikasikan hasil kajian tindak lanjut laporan pengaduan terhadap bidang Badan Usaha yang berpotensi menjadi permasalahan di masyarakat, sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi laporan pengaduan yang serupa.

Bidang Pelayanan Laporan

Deskripsi dan fungsi utama bidang pelayanan laporan adalah menerima informasi/konsultasi serta mengelola laporan masyarakat. Pengelolaan laporan meliputi pengadministrasian, klarifikasi, koordinasi, investigasi, mediasi, gelar kasus dan penerbitan hasil akhir. Dalam pelaksanaan tugasnya, bidang ini tidak bekerja sendiri tetapi juga melibatkan anggota dan asisten dari bidang yang lain. Hal ini dilakukan agar penanganan laporan bisa berjalan lancar sesuai dengan prosedur operasional standar yang sudah ditentukan. Bidang ini dipimpin oleh Mohd Sulthoni, S.H (Wakil Ketua Bidang Pelayanan Laporan) dibantu 2 asisten bidang yaitu Ary Daniyulianti, S.H dan Kenyatun, S.H., M.Kn serta seorang staf Pengaduan yaitu Windiastuti, S.H.

Desekripsi ketugasan:

  1. Menerima informasi/konsultasi dan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi bidang aparatur pemerintah maupun pelanggaran etika usaha swasta.
  2. Mengorganisasi proses tindak lanjut laporan pengaduan di LO DIY baik bidang aparatur pemerintahan maupun badan usaha dari tahap klarifikasi, koordinasi, investigasi, mediasi, gelar kasus, rapat pleno, hingga terbitnya produk akhir.
  3. Melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat pemerintahan atau pelaku badan usaha dalam upaya pencegahan atau tindak lanjut atas dugaan maladministrasi bidang aparatur pemerintahan maupun pelanggaran badan usaha.

Bidang Pengembangan Kelembagaan

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan menjaga akuntabilitas Lembaga pemerintahan maupun badan usaha swasta di DIY. Untuk mendukung peran tersebut, terdapat salah satu bidang yang relevan di LO DIY yakni Bidang Pengembangan Kelembagaan. Saat ini bidang Pengembangan Kelembagaan diampu oleh Wakil Ketua Bidang yakni Dr. Yunita Anggarini, M.Si. dan dibantu Asisten Bidang yaitu Evi Nur Akhidhah, S.Sos.

Deskripsi ketugasan:

  1. Penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan aparatur pemerintahan dan praktik badan usaha.
  2. Peninjauan kebijakan atas penyelenggaraan aparatur pemerintahan dan praktik badan usaha.
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Diskusi Publik dan kajian baik internal maupun eksternal.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan magang mahasiswa permohonan data penelitian dan permohonan bidang akademis dari sekolah dan/atau universitas.
  5. Melakukan koordinasi dan sinergitas dengan bidang lain dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang.

Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan

Fungsi dan tugas bidang sosialisasi, kerja sama, dan penguatan jaringan (SKPJ) adalah melakukan sosialisasi, kerja sama, serta penguatan jaringan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) LO DIY untuk mencegah terjadinya mal-administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyimpangan tata kelola usaha swasta. Struktur bidang SKPJ dipimpin oleh Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi selaku Wakil Ketua Bidang Sosialisasi, Kerja Sama, dan Penguatan Jaringan dengan dibantu 1 (satu) asisten bidang yaitu Anggita Sekar Laranti, S.P.

Deskripsi ketugasan:

  1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi dan wewenang LO DIY;
  2. Melakukan sosialisasi guna mengefektifkan pengawasan tata kelola pemerintah yang bersih dan tata kelola usaha swasta yang beretika oleh masyarakat;
  3. Menjalin kerjasama dengan perseorangan, instansi pemerintah, badan usaha pemerintah maupun swasta, organisasi profesi, LSM, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya penyimpangan bidang aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
  4. Mendorong masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan prima dari aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
  5. Mendorong munculnya unit-unit pengaduan dan penyelesaian aduan diberbagai tingkatan masyarakat baik dalam bidang aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
  6. Melakukan koordinasi dan sinergitas dengan bidang lain dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
  7. Bertanggungjawab terhadap pengelolaan kanal media yang dimiliki LO DIY.

Bidang Monitoring dan Evaluasi

Deskripsi dan fungsi utama bidang monitoring dan evaluasi (monev) adalah melakukan pemantauan terhadap produk akhir berupa rekomendasi yang telah diterbitkan LO DIY. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pihak menjalankan rekomendasi sehingga dapat diketahui apakah para pihak telah menyelesaikan masalah, baik dengan menyusun tata kelola melalui perangkat aturan ataupun standar prosedur operasional, maupun melakukan perbaikan tata kelola sebagaimana peraturan atau standar prosedur pelayanan yang berlaku sehingga persoalan yang dilaporkan di LO DIY dinilai tuntas. Monitoring dan evaluasi diberikan kepada penerima rekomendasi, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan monitoring off site atau monitoring on site. Bidang ini dipimpin oleh Sdr. Arif Hartono, S.E., MHRM., PhD (Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi) dibantu asisten bidang yaitu Restu Gustama, S.Pd.

Deskripsi ketugasan:

  1. Melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima Rekomendasi;
  2. Memastikan penerima Rekomendasi telah menjalankan Rekomendasi;
  3. Melakukan evaluasi terhadap Rekomendasi yang belum dijalankan penerima Rekomendasi;
  4. Melihat apakah ada perbaikan tata kelola setelah diterbitkannya Rekomendasi LO DIY;
  5. Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh penerima Rekomendasi;
  6. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Biro Hukum Setda DIY.
Scroll to Top