Berikut adalah bidang yang ada di Lembaga Ombudsman DIY berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bidang Pelayanan Laporan
Deskripsi dan fungsi utama bidang pelayanan laporan adalah menerima informasi/konsultasi serta mengelola laporan pengaduan masyarakat. Pengelolaan laporan pengaduan meliputi pengadministrasian, klarifikasi, koordinasi, investigasi, mediasi, gelar kasus, dan penerbitan produk akhir. Dalam pelaksanaan tugasnya, bidang ini tidak bekerja sendiri tetapi juga melibatkan anggota dan asisten dari bidang yang lain. Hal ini dilakukan agar penanganan laporan pengaduan bisa berjalan lancar sesuai dengan prosedur operasional standar yang sudah ditentukan. Bidang ini dipimpin oleh Fuad, SH., MH., MKn. (Wakil Ketua Bidang Pelayanan Laporan) dibantu 2 asisten bidang yaitu Ary Daniyulianti, S.H dan Winto Kurniawan, S.Si. serta seorang staf Pengaduan Kenyatun, S.H., M.Kn.
Desekripsi ketugasan:
- Menerima informasi/konsultasi dan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi bidang aparatur pemerintah maupun pelanggaran etika usaha swasta.
- Mengorganisasi proses tindak lanjut laporan pengaduan di LO DIY baik bidang aparatur pemerintahan maupun badan usaha dari tahap klarifikasi, koordinasi, investigasi, mediasi, gelar kasus, rapat pleno, hingga terbitnya produk akhir.
- Melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat pemerintahan atau pelaku badan usaha dalam upaya pencegahan atau tindak lanjut atas dugaan maladministrasi bidang aparatur pemerintahan maupun pelanggaran badan usaha.
Bidang Pengembangan Kelembagaan
Bidang ini diampu oleh Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kelembagaan yakni Yusticia Eka Noor Ida, S.T. dan dibantu asisten bidang yaitu Evi Nur Akhidhah, S.Sos. Berdasarkan amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY,

Deskripsi ketugasan:
- Penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan aparatur pemerintahan dan praktik badan usaha.
- Peninjauan kebijakan atas penyelenggaraan aparatur pemerintahan dan praktik badan usaha.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Diskusi Publik dan kajian baik internal maupun eksternal.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan magang mahasiswa permohonan data penelitian dan permohonan bidang akademis dari sekolah dan/atau universitas.
- Melakukan koordinasi dan sinergitas dengan bidang lain dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang.
Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan
Fungsi dan tugas bidang Sosialisasi, Kerja Sama Dan Penguatan Jaringan (SKPJ) adalah melakukan sosialisasi, kerja sama, serta penguatan jaringan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) LO DIY untuk mencegah terjadinya mal-administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyimpangan tata kelola usaha swasta. Struktur bidang SKPJ pimpin oleh Ardiansyah, S.Pd. T., M.Sc., C.Me. selaku Wakil Ketua Bidang Sosialisasi, Kerja Sama, dan Penguatan Jaringan dengan dibantu 2 (dua) asisten bidang yaitu Dhelina Puteri Nur Rahmawati, S.Pd dan Rr. Uqliafi Diva, S.H.
Deskripsi ketugasan:
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi dan wewenang LO DIY;
- Melakukan sosialisasi guna mengefektifkan pengawasan tata kelola pemerintah yang bersih dan tata kelola usaha swasta yang beretika oleh masyarakat;
- Menjalin kerjasama dengan perseorangan, instansi pemerintah, badan usaha pemerintah maupun swasta, organisasi profesi, LSM, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya penyimpangan bidang aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
- Mendorong masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan prima dari aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
- Mendorong munculnya unit-unit pengaduan dan penyelesaian aduan diberbagai tingkatan masyarakat baik dalam bidang aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
- Melakukan koordinasi dan sinergitas dengan bidang lain dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan kanal media yang dimiliki LO DIY.
Bidang Monitoring dan Evaluasi
Deskripsi dan fungsi utama bidang monitoring dan investigasi (monev) adalah melakukan pemantauan dan penilaian terhadap produk akhir berupa rekomendasi yang telah diterbitkan LO DIY. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan para pihak menjalankan rekomendasi sehingga dapat diketahui keefektifan rekomendasi yang diterbitkan LO DIY di samping mengetahui sejauh mana ketuntasan kasus yang sudah diselesaikan. Monitoring dan evaluasi diberikan kepada penerima rekomendasi, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan monitoring off site atau monitoring on site. Bidang ini dipimpin oleh Fitra Ariyono, S.I.P (Wakil Ketua Bidang Monev) dibantu 2 asisten bidang yaitu Restu Gustama, S.Pd., serta Lina Rohani, S.S.
Deskripsi ketugasan:
- Melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima Rekomendasi;
- Memastikan penerima Rekomendasi telah menjalankan Rekomendasi;
- Melakukan evaluasi terhadap Rekomendasi yang belum dijalankan penerima Rekomendasi;
- Melihat apakah ada perbaikan tata kelola setelah diterbitkannya Rekomendasi LO DIY;
- Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh penerima Rekomendasi;
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Biro Hukum Setda DIY.