Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta atau bisa disingkat dengan LO DIY adalah lembaga daerah yang bersifat independen untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah, pelaku usaha swasta dan perseorangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY No. 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja LO DIY, Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) dan Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta (LOS DIY) dilebur menjadi satu mulai periode keanggotaan 2015-2018.