Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

 
Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2017

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menjalankan mandat Peraturan Gubernur No. 69 Tahun 2014 dan menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) pada Tahun Ketiga Pelaksanaan Tugas, Tahun 2017.

Tahun 2017 adalah tahun ketiga atau tahun terakhir sebagai di Komisioner Periode 2016-2018 Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY). Telah banyak capaian-capaian program, kegiatan maupun tindak lanjut kasus pada tahun ketiga ini. Pada Tahun 2017 ini kerjasama Komisioner, Asisten, Staf semakin solid. Hal ini sangat penting dalam upaya memberikan pelayanan, upaya menjaga marwah LO DIY kedepan. Upaya-upaya penguatan internal, penguatan kelembagaan dan penguatan jaringan menjadi kata kunci penting dalam muwujudkan kelembagaan yang berintegritas, transparan, akuntabel dan berkelanjutan dalam mengawal pelayanan publik di DIY.

Laporan ini berisi rekaman program dan kegiatan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 26 Desember 2016 sampai dengan 31 Desember 2017. Tugas dan wewenang LO DIY, dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta penyelenggaraan usaha swasta yang beretika dan berkelanjutan, yang dalam prosesnya didanai oleh APBD DIY maupun dari lembaga lain yang telah terjalin kerjasamanya.

Pada periode Triwulan Pertama Tahun 2017, LO DIY melanjutkan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder sehubungan dengan aduan yang bersifat masif. Koordinasi dan konsultasi dilakukan dengan DPRD Komisi A dan C, Biro Hukum Pemda DIY, Bagian Hukum Kabupaten Bantul sehubungan dengan pengaduan yang cukup masif mengenai seleksi Pamong Desa di Kabupaten Bantul yang masif. Atas koordinasi ini LO DIY turut mengawal perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016 Tentang Pamong Desa.

Pada Triwulan Kedua Tahun 2017 koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sehubungan dengan pengaduan yang cukup masif mengenai proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Koordinasi ini diawali dari adanya pengaduan secara masif 30an orangtua dan murid yang mengadukan tentang kendala dalam pendaftaran siswa baru setingkat SMA dan sederajat. Pokok aduan adalah kuota bagi warga miskin (KMS) yang waktu pelaksanaannya bersamaan dengan pendaftaran reguler, padahal pada satu sisi terdapat kebijakan mengunci sistem PPDB sebanyak 20%. Selanjutnya pada LO DIY berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga DIY Bpk Kadarmanta Baskoro Aji. Pada koordinasi ini disampaikan beberapa masukan terhadap keluhan 30an orangtua murid dalam penyelenggaraan PPDB antara lain:

  1. Tentang sistem online PPDB SMA banyak kelemahan yang merugikan orangtua murid
  2. Hal ini di tambah kebijakan mengunci 20 % kuota bagi warga miskin di DIY yang waktu pendaftarannya bersamaan dengan pendaftaran reguler. Hal ini menghambat dan merugikan calon siswa.
  3. Sosialisasi sistem dan kebijakan penyelenggaraan PPDB yang kurang terpahami oleh masyarakat hal ini terjadi karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mendasarkan pada 2 kriteria besar yaitu: zonasi (jarak tempat tinggal anak dengan sekolah yang dituju), dan usia anak.

Kebijakan atau pedoman dalam PPDB di DIY misalkan. Nama orangtua adalah ayah, bagaimana dengan anak yang orangtuanya bercerai dan si anak diasuh oleh ibunya. Padahal antara ijasah, kartu keluarga harus sama, dll.

Pada periode Triwulan Ketiga, melanjutkan konsern terhadap pelayanan publik dengan melakukan koordinasi lanjutan dan mediasi juga dilakukan dengan Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) mengenai pengaduan dari Warga Perumahan Naga Asri Permai mengenai Permasalahan Legalitas Tanah dan Bangunan Perumahan Naga Asri yang dibangun oleh PT. Bayu Aji Utama. Koordinasi dilakukan pada tanggal 10 Juli 2017, sedangkan mediasi dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2017. Selain itu melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang penyelenggaraan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari proses edukasi dan preventif kepada masyarakat dalam mewaspadai indikasi penipuan Program Murah Bersubsidi Rumah Murah di Perumahan DIY. Sosialisasi dilakukan melalui acara Angkringan di TVRI Yogyakarta.

Triwulan Keempat Tahun 2017, LO DIY koordinasi dan konsultasi dengan berbagai stakeholder sehubungan dengan kasus maupun kelembagaan LO DIY. Koordinasi dan konsultasi dilakukan dengan DPRD Komisi A, Biro Hukum Pemda DIY, sehubungan dengan pembahasan anggaran perubahan atas usulan LO DIY fasilitasi RAM Permanen dalam rangka mengakomodir hak-hak disabilitas dalam mengakses pelayanan publik di DIY. Selain itu juga untuk pembahasan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) LO DIY Tahun 2018.

Sebagai tindak lanjut pembangunan RAM Permanen, maka pada tanggal 2 November 2017 dilakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta masukan dari lembaga-lembaga pegiat disabilitas agar pembangunan RAM Permanen benar-benar sesuai kebutuhan dan peraturan. Setelah FGD dilanjutnya dengan revisi gambar berdasarkan masukan dalam FGD dan merealisasikan pembangunan RAM Permanen oleh pihak ketiga. Kurang lebih dalam waktu 2 minggu pekerjaan pembangunan RAM Permanen sudah Selesai dan siap untuk diakses oleh kelompok rentan disabilitas. Pada Triwulan Keempat ini juga melanjutkan koordinasi sehubungan kerjasama dengan IDEA Yogyakarta integrasi SMS Gateway dengan Sistem LAPOR! Kantor Staf Presiden di Jakarta. Setelah integrasi dirasa seatle maka dilakukan Launching kepada masyarakat, harapannya masyarakat semakin termudahkan dalam menyampaikan keluhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di DIY. Diakhir kerjasama dilanjutkan dengan sosialissi kepada 75 (tujuh puluh lima) desa se Kabupaten Bantul untuk mengingatkan akan pentingnya sistem pengaduan internal yang terpadu.

Sebagai lembaga milik publik, LO DIY diharapkan memberikan contoh transparansi dalam tindak lanjut penanganan maupun hasil tindak lanjut kasus. Konferensi pers dengan mengundang berbagai media baik cetak maupun elektronik. Konferensi pers ini juga sebagai media refleksi atas tren isue pengaduan di LO DIY Tahun 2016 dan Tahun 2017.

Pada Triwulan Keempat Tahun 2017 telah menangani kasus sejumlah 378 kasus yang terdiri dari 77 kasus Tahun 2016 yang belum Selesai, kasus pada Triwulan Kesatu sejumlah 84 kasus, Triwulan Kedua sejumlah 71 kasus, Triwulan Ketiga sejumlah 123 kasus dan pada Triwulan Keempat 100 kasus. Total kasus yang belum Selesai sejumlah 3 kasus dengan rincian 1 kasus on going, dan 2 kasus baru. Selanjutnya upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak tetap dilakukan secara masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat DIY.

Kiranya laporan ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak agar harapan kami untuk mengoptimalkan capaian kerja yang lebih baik menjadi terwujud. Kritik dan saran yang membangun sangat bermanfaat untuk perbaikan kinerja lembaga ini. Terutama bimbingan dan arahan dari Gubernur DIY sangat diharapkan untuk memberikan kemanfaatan yang lebih baik. Amien.

Yogyakarta, 31 Desember 2017
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketua,

Sutrisnowati, S.H., M.H., M.Psi.

Scroll to Top