Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

 
Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2015

Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan hidayah dan karunia-Nya sehingga kami dapat menjalankan mandat Peraturan Gubernur No. 69 Tahun 2014 dan menyusun Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) pada Tahun Pertama Pelaksanaan Tugas, Tahun 2015.

Tahun 2015 adalah periode pertama penggabungan 2 lembaga menjadi satu, yakni Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) Daerah Istimewa Yogyakarta dan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY). Sebagai lembaga baru maka diperlukan waktu untuk berproses baik dari segi manajemen pengelolaan kantor, administrasi, sistem dan prosedur kelembagaan, Sumber daya manusia, penguatan kelembagaan dan semua unsur yang mendukung lembaga baru ini menjadi lebih baik.

Laporan ini berisi rekaman program dan kegiatan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 9 Januari sampai dengan 25 Desember 2015. Tugas dan wewenang LO DIY, dalam rangka mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih serta penyelenggaraan usaha swasta yang beretika dan berkelanjutan, yang dalam prosesnya didanai oleh APBD DIY maupun dari lembaga lain yang telah terjalin kerjasamanya.

Pada periode triwulan pertama tahun 2015, LO DIY lebih banyak berkonsentrasi pada penataan internal kelembagaan, dan juga berkonsentrasi untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus tinggalan periode sebelumnya yang berjumlah 49 kasus.

Triwulan Kedua tahun 2015, organ kelembagaan LO DIY sudah mulai tertata dengan baik, mulai ada titik temu chemistry antara komisioner dan asisten beserta staff. Kesempatan dan kepercayaan menjadi kunci penting pada suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik. Tindaklanjut terhadap kasus-kasus lama 95% telah diselesaikan. Dari 49 kasus telah berhasil terselesaikan 47 kasus, hingga tinggal tersisa 2 kasus saja yang belum selesai. Hal ini membuat LO DIY dapat lebih terkonsentrasi dalam melakukan tindak lanjut atas kasus-kasus baru yang sudah masuk. Selain itu, upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak dilakukan secara masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dipahami masyarakat.

Pada periode Triwulan Ketiga, tindaklanjut terhadap kasus-kasus lama sudah hampir selesai, dari 49 kasus telah berhasil menyelesaikan 48 kasus tinggal tersisa 1 kasus yang tinggal diplenokan pada awal Oktober 2015. Untuk itu pada Triwulan ketiga tahun 2015 ini, LO DIY lebih berkonsentrasi dalam melakukan tindak lanjut atas kasus-kasus baru yang masuk. Selain itu, upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak masih dilakukan dengan masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dikenal dan dipahami oleh masyarakat DIY.

Triwulan Keempat atau triwulan terakhir Tahun 2015 ini dimulai dari bulan Oktober 2015, dimana usulan anggaran perubahan di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY. Usulan kegiatan pada anggaran perubahan disetujui dengan memanfaatkan sisa anggaran yang menjadi “alokasi” LO DIY tahun 2015. Sisa anggaran ini disebabkan oleh sisa honor komisioner, asisten dan staf yang awalnya alokasi untuk 2 kelembagaan (LOD dan LOS), tetapi dengan digabungnya kedua kelembagaan ini menjadi LO DIY berdasarkan Pergub No. 69 Tahun 2014 maka honorarium yang terpakai lebih sedikit. Realisasi honor pasca penggabungan kelembagaan hanya diperuntukkan bagi 7 komisioner, 7 asisten dan 7 staf. Usulan anggaran perubahan di fokuskan pada kegiatan audit sosial, tindak lanjut pengaduan, sosialisasi ke masyarakat dan monitoring evaluasi (pelaksanaan survey IKM LO DIY 2015).

Selain itu Pada periode Triwulan Keempat ini, LO DIY telah menyelesaikan kasus-kasus tinggalan, dari 49 kasus telah berhasil diselesaikan dengan baik. LO DIY juga telah menyelesaikan 80% kasus-kasus baru pada triwulan kesatu, triwulan kedua dan triwulan ketiga. Selanjutnya upaya-upaya kerjasama dengan berbagai pihak tetap dilakukan secara masif agar apa yang menjadi amanat LO DIY dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat DIY.

Kiranya laporan ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu perlu dukungan dari semua pihak agar harapan kami untuk mengoptimalkan capaian kerja yang lebih baik menjadi terwujud. Kritik dan saran yang membangun sangat bermanfaat untuk perbaikan kinerja lembaga ini. Terutama bimbingan dan arahan dari Gubernur DIY sangat diharapkan untuk memberikan kemanfaatan yang lebih baik. Amien.

Yogyakarta, 25 Desember 2015
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketua,

Sutrisnowati, S.H

Scroll to Top