Tugas
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Lembaga Ombudsman DIY bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan badan usaha, khususnya pada bidang Pelayanan Publik.
Bersama, membangun pelayanan terbaik
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Lembaga Ombudsman DIY bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan badan usaha, khususnya pada bidang Pelayanan Publik.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Lembaga Ombudsman DIY berfungsi: