Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam
Tugas

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Lembaga Ombudsman DIY bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan badan usaha, khususnya pada bidang Pelayanan Publik.

Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Lembaga Ombudsman DIY berfungsi:

  1. Penyebarluasan pemahaman mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan wewenang LO DIY kepada Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kalurahan, Badan Usaha, dan masyarakat di DIY;
  2. Pengoordinasian dan/atau kerja sama dengan Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau Pemerintah Kalurahan dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang atau jabatan, tindakan sewenang-wenang;
  3. Pengoordinasian dan/atau kerja sama dengan badan usaha dalam menciptakan praktik dunia usaha yang profesional dan beretika;
  4. Pengelolaan laporan dari masyarakat;
  5. Pelaksanaan tindak lanjut terhadap laporan dari masyarakat;
  6. Penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan praktik dunia usaha;
  7. Peninjauan kebijakan atas penyelenggaraan pemerintahan dan praktik dunia usaha; dan
  8. Penyusunan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan dan akhir tahun kepada Gubernur atas pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang.
Scroll to Top