Sekilas Tentang Lembaga Ombudsman DIY
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
Ombudsman berasal dari bahasa Swedia kuno umbuðsman dan umbuds man, berarti wakil dan non-gender specific. Dalam format penggunaan yang lebih modern, istilah Ombudsman mulai dipakai di Swedia sejak tahun 1809 melalui pelembagaan Swedish Parliamentary Ombudsman, yang bertugas menjaga dan melindungi hak-hak warga negara melalui pembentukan badan pengawas independen atas kinerja pemerintah. Ombudsman biasanya adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah atau parlemen yang diberi tugas mewakili kepentingan publik menindaklanjuti dan atau menginvestigasi setiap laporan yang datang dari masyarakat.
Dalam perkembangannya, Ombudsman juga dapat dibentuk dan dimaksudkan untuk melindungi hak-hak warga negara dari kepentingan swasta atau korporasi, surat kabar atau media cetak, NGO dan lain-lain. Karaktaristik minimum yang harus dimiliki seorang Ombudsman adalah independence, impartiality and fairness, credibility of the review process dan confidentiality.
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) merupakan sebuah lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah dan badan usaha. Lembaga Ombudsman DIY juga dibentuk dalam rangka mendorong dan mewujudkan penyelanggaraan negara dan pemerintah daerah yang bersih dan bebas KKN, penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan dan perbuatan sewenang-wenang serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hukum pada masyakarat. Selain itu, keberadaan Lembaga Ombudsman DIY merupakan salah satu indikator terwujudnya demokrasi dan merupakan instrumen penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, melindungi hak-hak warga negara dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah serta badan usaha.
Lembaga Ombudsman DIY saat ini menghadapi beragam tantangan dalam menjalankan tugasnya untuk memantau dan mengawasi pelayanan publik serta menegakkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi oleh Lembaga Ombudsman DIY antara adalah kompleksitas masalah pada pelayanan publik. Masalah-masalah yang dihadapi oleh pelayanan publik semakin kompleks dan beragam, seperti munculnya permasalahan baru di era digital dan teknologi informasi.
Salah satu tujuan dibentuknya Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY adalah untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dengan memastikan bahwa setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik atau dalam terminologi jawa dikenal dengan nilai ”Amemangun Karyenak Tyasing Sesami”.