Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

Lembaga yang Bertanggung Jawab atas Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia

Pesta Demokrasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, di mana rakyat Indonesia menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin Indonesia dalam lima tahun ke depan. Pemilihan Umum tahun 2024 ini merupakan momen penting di mana rakyat berperan aktif dalam menentukan arah kepemimpinan negara dan wakil-wakil mereka di berbagai tingkatan pemerintahan.

Pemilihan Umum di tahun 2024 ini diselenggarakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, calon DPR RI, calon DPD RI, serta calon DPRD Provinsi dan kabupaten/kota. Proses demokrasi ini melibatkan berbagai tahapan mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara. Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Apa sebenarnya tugas dan fungsi dua lembaga ini? Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Tugas Utama: KPU bertanggung jawab atas perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Pemilu di tingkat nasional dan daerah.
  • Anggota: KPU terdiri dari sedikitnya 7 dan maksimal 9 anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota KPU dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
  • Fungsi Utama: Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemilihan umum, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Badan Pengawas Pemilu

  • Tugas Utama: Bawaslu bertanggung jawab atas pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Bawaslu memiliki peran untuk menegakkan hukum pemilu, menerima pengaduan, dan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran pemilu.
  • Anggota: Bawaslu terdiri dari sedikitnya 5 dan maksimal 9 anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota Bawaslu dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
  • Fungsi Utama: Pengawasan, penegakan hukum, dan penanganan pelanggaran pemilu.

Dengan peran yang terpisah namun saling melengkapi, KPU dan Bawaslu berkontribusi besar dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Kedua lembaga ini menjadi penjaga proses demokrasi yang transparan, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh rakyat Indonesia.

Selain KPU dan Bawaslu, terdapat juga peran dari aparat keamanan serta berbagai pihak terkait lainnya dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemilu. Aparat keamanan bertugas untuk memastikan situasi aman dan terkendali selama proses pemungutan suara berlangsung, sehingga memfasilitasi partisipasi masyarakat tanpa hambatan. Selain itu, lembaga lain dan pemangku wilayah yang juga berkontribusi besar dalam penyelenggaraan pemilu. Media massa, dan organisasi masyarakat sipil juga berperan penting dalam menyediakan informasi, pemantauan, dan advokasi untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Kolaborasi antara semua pihak ini menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Kontributor: Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi.

Scroll to Top