Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

Laporan Triwulan 4 Tahun 2018 LO DIY

 

Kata Pengantar

Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) pada Triwulan Keempat berkomitmen untuk mempersiapkan diri guna melakukan evaluasi terhadap berbagai kasus yang telah diproses di LO DIY. Evaluasi menjadi hal yang penting karena kami harus mampu memastikan bahwa setiap produk akhir yang diterbitkan betul-betul menjadi dokumen yang dapat menjadi bahan kajian dengan memuat kronologi, dasar hukum, substansi permasalahan, analisa dan kesimpulan yang bertanggungjawab. Dalam beberapa kasus produk akhir dari LO DIY menjadi dokumen yang digunakan sebagai salah satu dokumen di lembaga publik lainnya bahkan pada Aparat Penegak Hukum (APH).

Bentuk komitmen yang telah dibangun adalah menjalin kerjasama dan memberikan pembelajaran publik melalui kanal media yang dimiliki LO DIY. Pilihan orientasi ini kami lakukan seiring dengan perkembangan revolusi industri 4.0 yang telah membentuk struktur sosial dalam masyarakat menjadi peradaban digitalisasi.

LO DIY memahami eksistensinya sebagai lembaga publik yang mempunyai tingkat resiko pekerjaan yang cukup bervariasi. LO DIY harus mampu mengungkap atau minimal menguraikan maksud atau motif dari setiap kasus yang ditanggani karena LO DIY harus mampu menjaga relasi kepentingan dengan berbagai pihak, termasuk menjaga secara kelembagaan jangan sampai LO DIY dijadikan alat tertentu untuk mencapai tujuan tertentu oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan LO DIY.

Tema utama yang dikembangkan diberbagai bidang, diantaranya pada bidang Pelayanan dan Investigasi. Optimalisasi peran staf pengaduan yang merupakan pihak pertama dalam menerima konsultasi serta pengaduan di LO DIY. Posisi kasus pada tahap awal ini betul-betul sudah melewati proses pencermatan dan diskusi sehingga ketika kasus yang bersangkutan masuk dalam tahap pengaduan maka kasus tersebut memang menjadi salah satu kewenangan dari LO DIY untuk melakukan tindak lanjut. Adakalanya dalam kasus tertentu LO DIY cukup memberikan konsultasi atau pertimbangan kepada pelapor atau kelompok masyarakat tertentu karena memang kasus tersebut merupakan konflik antar subyek hukum atau tidak ada indikasi maladministrasi atau obyek perkara berada diluar wilayah DIY atau belum ada upaya administrasi atau ada indikasi mencari dukungan tertentu dengan motif tertentu. Bidang Pelayanan dan Investigasi merupakan motor utama dalam setiap rapat kasus yang dilaksanakan hari kamis secara rutin, banyak diskusi berkembang untuk membedah berbagai kasus yang diterima LO DIY.

Bidang Penelitian, Pengembangan dan Hubungan Kelembagaan adalah menyusun tata kelola tentang kegiatan mahasiswa magang. Bahwa LO DIY mempunyai keyakinan mahasiswa atau dunia kampus mempu menjadi kelompok masyarakat yang bisa mengembangkan nilai-nilai pelayanan publik yang baik. Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan berkomitmen menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dengan tujuan utama kerjasama berupa bersinergi dalam tema program tertentu atau kerjasama kelembagaan.

Bidang Monitoring dan Evaluasi melakukan monitoring dan evaluasi secara eksternal berupa melakukan pendataan terhadap berbagai Rekomendasi yang diterbitkan oleh LO DIY ke Terlapor tentang poin perbaikan tata kelola kelembagaan yang telah direkomendasikan LO DIY serta melakukan kunjungan ke lokasi guna melihat secara langsung perubahan serta peningkatan tata kelola sesuai rekomendasi yang diterbitkan LO DIY. Secara internal bidang Monitoring dan Evaluasi menjadi bidang yang berperan penting karena akan memberikan saran serta masukan terhadap kinerja kelembagaan.

Demikian pengantar Laporan Triwulan Keempat ini, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Pasal 8 huruf i.

Yogyakarta, 28 Desember 2018
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta
Ketua,

Suryawan Raharjo, S.H., LL.M.

Scroll to Top