Laporan Triwulan 3 Tahun 2012 Lembaga Ombudsman Daerah DIY
Pada triwulan ketiga tahun 2012 ada beberapa agenda penting yang merupakan rangkaian pada triwulan sebelumnya. Salah satu hal yang penting dan masih terus dilakukan (on going process) adalah mendiskusikan tentang pembaharuan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 21 tahun 2008. Bersama stake holders yang lain mencoba melakukan brainstorming dalam forum diskusi pelayanan publik untuk melihat kembali rumusan Pergub No. 21 tahun 2008 bagi tugas pokok dan fungsi Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) untuk penguatan kelembagaan LOD DIY saat ini. Komitmen yang baik terhadap kelembagaan LOD DIY ini sebagaimana dinyatakan dalam keynote speech Gubernur DIY dalam pembukaan acara seminar nasional LOD DIY pada bulan Mei 2012 yang lalu dengan menyatakan LOD DIY sebagai lembaga pengawas yang independen bagi pelayanan publik menuju terwujudnya good governance dengan corak executive ombudsman sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Pada triwulan ini Pemerintah Daerah DIY memberi peluang untuk memperbarui payung hukum LOD DIY yaitu Pergub No.21 Tahun 2008. Hal ini diharapkan ke depan LOD DIY secara kelembagaan semakin baik dan efektif memenuhi harapan masyarakat yang ekspektasinya semakin meningkat.
Pada triwulan yang ketiga ini pula secara kelembagaan ada upaya yang telah dilakukan untuk membagun sistem koordinasi dan sinergitas kelembagaan antar lembaga non-struktural pengawas eksternal di DIY. Di antara lembaga-lembaga non struktural yang tergabung dalam forum komunikasi dan kordinasi antar lembaga non struktural antara lain: LOD DIY, Lembaga Ombudsman Swasta (LOS DIY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah, Komisi Informasi Publik (KIP DIY), Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID DIY).
Forum koordinasi dan komunikasi ini penting dilakukan terutama untuk penanganan kasus bersama yang melibatkan lintas institusi lembaga non struktural di DIY karena masih banyak masyarakat yang masih mengalami kebingungan terkait dengan kasus atau permasalahan yang dialami. Belum lagi harus kemana dan siapa yang berwenang menangani kasus yang akan diadukan. Seringkali dalam suatu kasus ada irisan-irisan (crosscutting issues) yang masing-masing mempunyai kewenangan namun juga melibatkan lebih dari satu institusi. Dalam beberapa hal tidak jarang kasus yang masuk di LOD DIY kemudian dilimpahkan ke lembaga lain seperti ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah begitu juga dengan KIP DIY. Di masa yang akan datang, harapannya akan ada kesepakatan yang dijalin adalah adanya informasi tingkat dasar bagi setiap lembaga non struktural pengawas eksternal bagi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah bisa dijelaskan pada masing-masing lembaga yang tergabung dalam forum komunikasi dan koordinasi. Dengan demikian harapannya masyarakat menjadi mudah dan tidak mengalami kebingungan untuk melaporkan persoalan yang dialami dan mendapatkan informasi tingkat dasar atas pelayanan publik yang diberikan masing-masing lembaga non struktural tersebut……………….