Laporan Triwulan 3 Tahun 2012 LOD DIY
Pada triwulan ketiga tahun 2012 ada beberapa agenda penting yang merupakan rangkaian pada triwulan sebelumnya. Salah satu hal yang penting dan masih terus dilakukan (on going process) adalah mendiskusikan tentang pembaharuan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 21 tahun 2008. Bersama stake holders yang lain mencoba melakukan brainstorming dalam forum diskusi pelayanan publik untuk melihat kembali rumusan Pergub No. 21 tahun 2008 bagi tugas pokok dan fungsi Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) untuk penguatan kelembagaan LOD DIY saat ini. Komitmen yang baik terhadap kelembagaan LOD DIY ini sebagaimana dinyatakan dalam keynote speech Gubernur DIY dalam pembukaan acara seminar nasional LOD DIY pada bulan Mei 2012 yang lalu dengan menyatakan LOD DIY sebagai lembaga pengawas yang independen bagi pelayanan publik menuju terwujudnya good governance dengan corak executive ombudsman sebagaimana yang telah berjalan selama ini. Pada triwulan ini Pemerintah Daerah DIY memberi peluang untuk memperbarui payung hukum LOD DIY yaitu Pergub No.21 Tahun 2008. Hal ini diharapkan ke depan LOD DIY secara kelembagaan semakin baik dan efektif memenuhi harapan masyarakat yang ekspektasinya semakin meningkat.
Pada triwulan yang ketiga ini pula secara kelembagaan ada upaya yang telah dilakukan untuk membagun sistem koordinasi dan sinergitas kelembagaan antar lembaga non-struktural pengawas eksternal di DIY. Di antara lembaga-lembaga non struktural yang tergabung dalam forum komunikasi dan kordinasi antar lembaga non struktural antara lain: LOD DIY, Lembaga Ombudsman Swasta (LOS DIY), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah, Komisi Informasi Publik (KIP DIY), Komisi Penyiaran dan Informasi Daerah (KPID DIY).
Forum koordinasi dan komunikasi ini penting dilakukan terutama untuk penanganan kasus bersama yang melibatkan lintas institusi lembaga non struktural di DIY karena masih banyak masyarakat yang masih mengalami kebingungan terkait dengan kasus atau permasalahan yang dialami. Belum lagi harus kemana dan siapa yang berwenang menangani kasus yang akan diadukan. Seringkali dalam suatu kasus ada irisan-irisan (crosscutting issues) yang masing-masing mempunyai kewenangan namun juga melibatkan lebih dari satu institusi. Dalam beberapa hal tidak jarang kasus yang masuk di LOD DIY kemudian dilimpahkan ke lembaga lain seperti ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah begitu juga dengan KIP DIY. Di masa yang akan datang, harapannya akan ada kesepakatan yang dijalin adalah adanya informasi tingkat dasar bagi setiap lembaga non struktural pengawas eksternal bagi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah bisa dijelaskan pada masing-masing lembaga yang tergabung dalam forum komunikasi dan koordinasi. Dengan demikian harapannya masyarakat menjadi mudah dan tidak mengalami kebingungan untuk melaporkan persoalan yang dialami dan mendapatkan informasi tingkat dasar atas pelayanan publik yang diberikan masing-masing lembaga non struktural tersebut.
Pada triwulan ini LOD DIY juga melakukan penelitian tentang peran lembaga pengawas eksternal untuk mewujudkan good governance. Dimana penelitian ini mencoba melihat terkait dengan berbagai latar belakang lembaga non struktural itu muncul baik dari sisi hukum (termasuk payung hukumnya) begitu juga tugas pokok fungsi kelembagaan serta capaian-capaian dan hambatan-hambatan yang selama ini muncul. Di antara beberapa lembaga non struktural yang coba dilihat antara lain: LOD DIY, LOS DIY, KIP DIY, ORI Perwakilan DIY-Jawa Tengah, KPID DIY, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK DIY), Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM DIY) dan Dewan Pengupahan. Harapan penelitian ini tentunya bisa menjadi baseline dalam melihat ke depan tentang lembaga non struktural yang ada di DIY dalam perannya untuk mewujudkan optimalisasi pelayanan publik serta tercapainya good governance.
Selain penelitian pada triwulan yang ketiga ini adalah penulisan jurnal tentang pelayanan publik terkait dengan kebencanaan. Tema seputar bencana masih menarik diangkat disebabkan secara geografis DIY termasuk daerah yang rawan bencana yang setiap saat meski waspada dan lebih antisipatif terhadap masalah bencana sekaligus untuk meningkatkan peran pelayanan publik terkait kebencanaan.
Pada triwulan yang ketiga ini ada 26 laporan yang masuk di LOD DIY. Bidang tertinggi yang masuk laporan di LOD DIY adalah bidang pendidikan (7 Kasus/ 26,29%), disusul di bidang pertanahan (4 Kasus), bidang perizinan dan pemerintahan (masing masing 3 kasus), bidang administrasi kependudukan (adminduk) dan kepegawaian masing-masing 2 kasus, disusul masalah kelistrikan, kesehatan, bantuan sosial (bansos) dan transportasi umum masing-masing 1 kasus. Dari kasus yang masuk institusi terlapor yang paling banyak adalah instansi pemerintahan disusul sekolah/Perguruan Tinggi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dari cara melapor masyarakat sudah lebih terbuka karena mayoritas pelapor melaporkan secara langsung atas kasus yang dialami. Sedangkan dari indikasi pelanggaran yang ditemukan hampir mayoritas adalah pengabaikan atas hak bagi pelapor (sebanyak 8 kasus) disusul dengan penundaan berlarut dan perlakuan yang diskriminatif.
Selain penanganan kasus secara langsung sebenarnya LOD DIY juga melakukan bersama masyarakat untuk menangani kasus sebagaimana muncul dalam program audit sosial. Dalam audit sosial ini LOD DIY mencoba melibatkan masyarakat untuk senantiasa ikut mengawasi dan bisa ikut menyelesaikan masalah terkait pelayanan publik sejauh persoalan tersebut bisa teratasi, namun jika sudah tidak bisa diatasi maka LOD DIY sebagai rujukan atas persoalan yang tidak bisa diatasi di komunitas masyarakat tersebut.
Di balik banyaknya Pelapor yang melapor ke LOD DIY tentu sangat mungkin disebabkan oleh faktor sosialisasi yang dilakukan. Pada triwulan yang ketiga ini sosialisasi telah dilakukan baik melalui media radio maupun televisi. Sosialisasi melalui media radio dilakukan sebanyak dua kali dalam seminggu sedang melalui media televisi dilakukan sebulan sekali. Sosialisasi juga dilakukan dengan berkunjung ke warga. Dalam triwulan yang ketiga ini sosialisasi dilakukan di kelompok Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI).
Berkaitan dengan personalia, pada triwulan ketiga tahun 2012 ini ada pergantian 1 (satu) asisten baru yang menggantikan Sdr. M. Rifki Taufikurrahman, S.IP. Asisten tersebut adalah Sdr. Ahmad Baehaqi, S.Ag. Begitu juga ada pergantian 1 (satu) staf sekretariat yang baru menggantikan Sdr. Yulia Arisandi, S.Sos yang digantikan oleh Sdr. Pepi Pitria, S.Sos. Asisten baru mulai masuk hari Senin 27 Agustus 2012. Sedangkan staf sekretariat baru mulai masuk resmi dan aktif tanggal 13 agustus 2012.