Lembaga Ombudsman DIY

logo-hitam

Dapatkan Informasi Yang Anda Butuhkan

Laporan Triwulan 1 Tahun 2014 LOD DIY

 

Laporan triwulan pertama tahun 2014 ini adalah kelanjutan dari rekomendasi program dan kegiatan strategis pada tahun 2013 yang berhasil dijaring melalui refleksi akhir tahun 2013, serta harapan-harapan masyarakat terhadap Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) yang harus dilakukan. Pada triwulan pertama ini, LOD DIY masih ikut andil memberikan masukan dalam forum-forum diskusi seperti pada tahun sebelumnya terkait dengan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Publik serta Draft Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang LOD DIY. Proses penyusunan kedua aturan tersebut sudah akan selesai (finish), tinggal menunggu rapat-rapat yang diselenggarakan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY ataupun di Biro Hukum Setda DIY.

LOD DIY tentu sangat berkepentingan terhadap kedua regulasi tersebut karena isu pelayanan publik adalah core issue yang menjadi mandat LOD DIY sebagai lembaga yang melakukan fungsi pengawasan. Draft Rapergub LOD DIY menjadi aturan yang menyangga eksistensi LOD DIY selama ini dalam tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Tentu usulan-usulan yang disampaikan dalam draft Rapergub yang telah disusun adalah bagian proses panjang setelah melakukan evaluasi baik kelembagaan maupun kinerja selama ini. Proses memberi masukan telah disampaikan secara komprehensif namun hasil pembahasan tentu sangat tergantung dari DPRD DIY dan Biro Hukum Setda DIY sendiri.

Pada triwulan pertama ini juga diselenggarakan program dan kegiatan penguatan kapasitas internal berupa pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau sering lebih dikenal dengan penyelesaian sengketa alternative (PSA). Pelatihan PSA ini sebenarnya bertujuan untuk lebih meningkatkan skill internal khususnya anggota dan asisten LOD DIY dalam menangani kasus-kasus pengaduan. Selain itu juga untuk melihat kembali dan mengevaluasi fungsi-fungsi mediasi dan klarifikasi yang selama ini telah dilakukan. Pelatihan ini dilakukan dengan mengundang narasumber Sdr. Mohammad Farid yang merupakan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode Tahun 2002-2007 serta Sdr. Mukhotib MD (eks Direktur PKBI Yogyakarta). PSA adalah upaya-upaya penyelesaian sengketa di luar hukum atau non litigasi, meskipun dalam kasus tertentu dapat bersinggungan dengan upaya penyelesaian sengketa secara litigasi.

Scroll to Top