Lembaga Ombudsman DIY

Laporan Penelitian: Studi Efektifitas Pelaksanaan Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan-Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (P2KP-REKOMPAK) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta

 

Latar Belakang

Bencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 di Propinsi DIY dan Jateng telah membawa dampak kerusakan yang sangat besar, terutama bagi pemukiman dan perumahan penduduk. Hasil penilaian cepat yang dilakukan oleh Bappenas, jumlah rumah yang mengalami kerusakan sebanyak 388.758 unit, termasuk 187.474 unit diantaranya roboh. Dari jumlah ini nilai kerusakan dan kerugian ditaksir mencapai Rp. 29,1 triliun atau sekitar 3,1 miliiar US Dollar. Akibat kerusakan rumah itu, ratusan ribu penduduk di Propinsi DIY hidup di tenda pengungsian maupun yang mereka buat sendiri. Berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun lembaga donor berupaya memberikan kontribusi masing-masing untuk terlibat dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pendudukan korban gempa. Salah satu inisiasi dan kontribusi itu dilakukan oleh P2KP (Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) yang telah ada di Yogyakarta sejak tahun 1999 melalui program P2KP peduli. Melalui P2KP peduli inilah kemudian dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk membangun perumahan dikucurkan yang difasilitasi oleh BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) dan didampingi oleh KMW (Konsultan Manajemen Wilayah) Yogyakarta1 dan tim di bawahnya.

Penerima bantuan P2KP peduli ini tidak diperkenankan menerima bantuan dari pihak lain dalam konteks yang sama. Bahkan ada satu desa di Bantul yang ditunda penerimaan bantuan P2KP, karena mereka tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria penerima bantuan adalah desa yang merupakan binaan P2KP, mempunyai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), tingkat kerusakan rumah di atas 15 orang milik keluarga miskin dan lain-lain. Masing-masing desa mendapatkan bantuan Rp 500 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp 300 juta untuk pembangunan perumahan dan Rp 200 juta untuk membangun lingkungan desa atau infrastruktur. Selanjutnya, pemilihan orang yang diberi bantuan perumahan diserahkan kepada masing-masing desa yang menerima bantuan P2KP berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

Dana BLM Perumahan ini disalurkan kepada masyarakat korban bencana yang rumahnya roboh dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh P2KP. Masyarakat yang menerima BLM Perumahan kemudian mengorganisasikan dirinya dalam bentuk KSMP (Kelompok Swadaya Masyarakat) Perumahan yang jumlah anggotanya berkisar antara 10-15 orang. Program pembangunan rumah yang dilakukan oleh KSMP ini kemudian diberi nama P2KP-REKOMPAK atau P2KP untuk Rehabilitasi, Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas. Program P2KP-REKOMPAK yang sudah dirintis sejak bulan Juni 2006 di Propinsi DIY punya target untuk membangun rumah sebanyak 4.080 unit. Pembangunan ini dilakukan secara bertahan. Tahap pertama atau siklus I dibangun sebanyak 15 rumah untuk setiap kelurahan. Sementara pada tahap kedua atau siklus II jumlah rumah yang dibangun setiap kelurahan berbeda-beda tergantung kebutuhan. Khusus di Kabupaten Bantul jumlah rumah yang berhasil dibangun dalam siklus I mencapai 606 unit, sedangkan pada siklus II direncanakan mencapai 1.723 unit yang semuanya tersebar di 43 kelurahan dan 16 kecamatan. Nilai bantuan untuk setiap rumah disesuaikan dengan ketetapan pemerintah yaitu Rp. 20 juta.

Konsep dasar P2KP-REKOMPAK ini adalah dalam rangka pemulihan kondisi masyarakat pasca bencana gempa bumi dengan menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat (community based). Sehingga masyarakat setempat yang menentukan melalui musyawarah, rumah warga siapa yang harus didahulukan atau mendapat prioritas untuk dibangun melalui dana P2KP peduli agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Ada empat strategi yang diterapkan dalam pembangunan rumah berbasis komunitas ini. Pertama, penguatan untuk pengembangan nilai-nilai universal kemasyarakatan dan kemanusiaan. Kedua, pembangunan bertumpu pada kelompok. Ketiga, penguatan peran pemerintah di tingkat kota/kabupaten dalam rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan dan pemukiman. Keempat, penguatan peran para pihak lain. Rehabilitasi dan rekonstruksi itu bertumpu pada kelompok masyarakat yang melaksanakan dan mengorganisir diri atas ikatan pemersatu. Antara lain, kesamaan kepentingan dan kebutuhan, kesamaan kegiatan, dan kesamaan domisili yang mengarahkan pada upaya mendorong tumbuh berkembangnya kapital sosial.

Selama ini program P2KP-REKOMPAK dianggap oleh berbagai pihak cukup berhasil untuk membangun partisipasi warga dalam membangun rumah mereka secara mandiri dan gotong royong. Tujuan dari P2KP-REKOMPAK ini memang bukan sekedar membangun rumah, namun lebih jauh adalah membangun kesadaran warga untuk mandiri membangun kembali komunitasnya secara bersama-sama. Penelitian ini berupaya melihat sejauh mana efektifitas program P2KP-REKOMPAK, khususunya di Kabupaten Bantul yang mengalami kerusakan paling parah akibat bencana gempa bumi.

Scroll to Top