Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014
Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah memasuki usia sepuluh tahun pada tahun 2014 ini. Sebagai lembaga independen yang mempunyai fungsi utama menerima pengaduan dan menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan oleh warga masyarakat serta untuk mendorong, menegakkan good dan clean governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di DIY, LOD DIY telah melakukan banyak hal untuk memenuhi harapan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh warga masyarakat. Keberadaan lembaga seperti LOD DIY semakin penting untuk memastikan fungsi check and balances serta untuk menjawab tesis bahwa “power tends to corrupt absolute power corrupt absolutely” (kecenderungan kekuasaan itu korup dan semakin absolut sebuah kekuasaan maka korupsinya semakin tak terkendali). Orientasi pemerintahan yang semula dimaknai sebagai otoritas kewenangan yang cenderung represif sedang saat ini telah bergeser dimaknai sebagai penyelenggara yang berorientasi pada pelayanan bagi seluruh warga masyarakat.
Dalam rangka untuk menjawab ekspektasi warga masyarakat terhadap LOD DIY, banyak hal yang telah diupayakan oleh LOD DIY dalam rangka untuk mewujudkan cita-cita pelayanan publik yang berkualitas bagi warga masyarakat dan mendorong terwujudnya good dan clean governance. Di antara usaha-usaha yang telah dilakukan antara lain: pertama, membangun kemitraan multistakeholders untuk membangun komunikasi serta tali silaturrahim antarlembaga baik dengan lembaga eksekutif, legislatif, civil society maupun organisasi masyarakat yang turut peran serta dalam mengawal dan mengawasi pelayanan publik di masing-masing daerah. Kedua, memberikan masukan terhadap berbagai kebijakan daerah baik PERDA, PERGUB, PERBUP/PERWAL dan kebijakan-kebijakan daerah yang lain yang muara utamanya adalah dalam rangka untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi warga dan meningkatkan kesejahteraan warganya. Lahirnya PERDA pelayanan publik serta PERDA penyelenggaraan pendidikan di tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta adalah salah satu contoh peran serta LOD DIY dalam terumuskannya aturan tersebut. Ketiga, sistem pengaduan melalui SMS Gateway telah mendekatkan dan memudahkan warga masyarakat dalam menyampaikan pengaduan atas persoalan yang dialami di bidang pelayanan publik. Melalui sms ini banyak warga yang jauh dari akses transportasi bisa menyampaikan keluhannya dengan biaya yang murah. Keempat, sistem audit sosial dengan melibatkan warga masyarakat terutama tokoh-tokoh masyarakat yang diharapkan bisa menjadi perpanjangan tangan LOD DIY dalam melakukan fungsi penerima pengaduan dan menindaklanjuti persoalan. Kelima, sistem informasi dan dokumentasi LOD DIY sudah mempunyai softwarenya yang bisa dipergunakan untuk menyimpan berbagai data. Baik data kesekretariatan, data penelitian, serta data-data pengaduan yang selama ini telah ditangani ataupun sedang ditangani.