Lembaga Ombudsman DIY

 
Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013

Isu utama dalam sistem demokrasi saat ini adalah bagaimana orientasi pemerintah dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya terhadap pelayanan kepada warganya. Tanggung jawab negara (state responsibility) ini tentu dalam bingkai reformasi, menjadi titik pembeda dan penggeser paradigma (paradigm shift) dari paradigma lama yang bercorak authoritarianisme yang terkesan absolut, “angker”, top down, ekslusif, represif dan sebagainya menuju paradigma baru yang berorientasi pada pelayanan publik menuju kepuasan warga masyarakat dengan model pelayanan yang lebih bersifat egaliter, responsif, transparan serta membuka ruang partisipasi bagi warga dalam menjalankan amanat pemerintahan yang diemban menuju pemerintahan yang mensejahterakan warganya (state welfare).

Namun pada perjalanannya semangat reformasi yang telah diusung bersama dengan ditandainya semangat reformasi birokrasi di semua jajaran dan kelembagaan masih saja menyisakan banyak persoalan yang dihadapi. Budaya birokrasi yang telah lama menjadi tradisi (living tradition) seperti perilaku arogansi, merepresentasikan diri sebagai penguasa bukan pelayan, dan sebagainya sebagaimana paradigma lama, bukan hanya langsung berubah dengan ditandainya semangat reformasi birokrasi namun butuh proses yang yang bersifat evolutif. Kenyataan semacam ini bukan hanya terjadi dalam bingkai sistem pemerintahan eksekutif (meminjam teorinya trias politica montesquieu) namun juga terjadi di pemerintahan legislatif maupun yudikatif. Sebagai upaya menjawab check and balances untuk mengikis dan mengurangi sisi absolutisme kekuasaan maka teori pemerintahan dengan kekuatan keempat (fourth power) meminjam istilahnya GH. Addink adalah kebutuhan untuk menjawab bagaimana pemisahan kekuasaan (separation of power) yang telah ada selama ini belum mampu menjawab kebutuhan sistem pemerintahan yang terbuka serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta berorientasi pada pelayanan publik. Maka keberadaan lembaga sampiran Negara seperti Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) menjadi salah satu alat bantu di daerah untuk menjawab persoalan persoalan di atas.

Scroll to Top