Laporan Pelaksanaan Tugas Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012
Pelayanan publik yang berkualitas adalah hak setiap warga Negara. Itulah kira-kira jargon yang senantiasa dikampanyekan dan diusung oleh Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LOD DIY) terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah DIY. Seiring telah bergesernya paradigma pemerintahan dari yang bersifat top down menjadi paradigma buttom up yang berorientasi pada pelayananan publik kepada masyarakat merupakan titik pembeda dari rezim otoritarianisme menuju rezim demokrasi yang menempatkan kebijakan publik yang pro terhadap orientasi pada pelayanan publik. Pelayanan publik merupakan lapisan terluar dari sistem Negara demokrasi serta secara langsung yang paling bersentuhan dengan warga masyarakat yang tentu terminal akhirnya adalah upaya peningkatan kualitas hidup serta kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Sebagai kekuatan keempat (fourth power) meminjam logika trias politica ala Montesquieu LOD DIY semakin penting makna kehadiran dan perannya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah DIY untuk memastikan hak-hak warga Negara khususnya di DIY bisa terlindungi dan terpenuhi oleh pemerintah Daerah sebagai pengemban mandat rakyat. Secara eksistensial lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010 atas Judicial Review Undang Undang Nomor 37 tentang Ombudsman Republik Indonesia, eksistensi LOD DIY tetap diakui sebagai Ombudsman Daerah yang terbentuk secara legal dan menjadi bagian dari Inovasi daerah.
Saat ini, usia LOD DIY sudah memasuki tahun kedelapan. Selain sebagai service center dalam bidang pelayanan publik pemerintah daerah, LOD DIY juga menjadi trendsetter lembaga pengawas pelayanan publik untuk daerah lain. Terbukti ada beberapa lembaga yang telah berkunjung dan belajar dengan LOD DIY untuk isu pelayanan publik di daerah, bahkan Prof GH. Addink pun turut memberikan apresiasi yang positif terkait kreasi daerah dengan adanya LOD DIY yang menurutnya adalah merupakan kehendak baik dari Gubernur DIY untuk perbaikan pelayanan publik yang diberikan.
Tentu hal ini berkorelasi postif bagi setiap laporan yang disampaikan warga masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. Banyak terlapor yang berlatar belakang dari pemerintah daerah menjadi lebih kooperatif dan berkoordinasi dalam mewujudkan perbaikan pelayanan publik yang dilakukan. Hal ini terbukti saat LOD DIY melakukan audiensi dengan Gubernur DIY untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi dari laporan terbukti sangat responsif.