Ayo Berpartisipasi Aktif
Setiap Permasalahan Yang Anda Sampaikan, Sangat Membantu Dalam Terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Publik Yang Baik
Tata Cara Menyampaikan Keluhan Terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Datang langsung ke kantor Lembaga Ombudsman DIY
- Warga atau orang yang mewakili datang langsung ke kantor Lembaga Ombudsman DIY.
- Warga atau orang yang mewakili menemui Staf Pengaduan atau Asisten Bidang Pelayanan Laporan untuk menyampaikan permasalahan yang dialami.
- Warga atau orang yang mewakili mengisi Formulir yang telah disediakan.
Melalui media elektronik
Keluhan terkait penyelenggaraan pelayanan publik dapat disampaikan melalui salah satu kanal berikut
- Melalui surat yang dikirimkan ke alamat kantor Lembaga Ombudsman DIY;
- Melalui SMS atau WhatsApp ke nomor 081227790008;
- Melalui e-mail ke alamat ombudsmandiy@jogjaprov.go.id;
- Melalui Telepon ke nomor 0274 – 554989;
- Melalui Direct Message media sosial Lembaga Ombusman DIY;
- Melalui website dengan mengisi Formulir Konsultasi Online yang telah disediakan.
Data yang perlu dipersiapkan saat menyampaikan keluhan
- Identitas Diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor yang masih berlaku
- Surat Kuasa Khusus jika penyampaikan keluhan dilakukan oleh kuasa hukum yang ditunjuk;
- Dokumen bukti terkait permasalahan yang dialami (misalnya surat, kuitansi, atau dokumen kesepakatan);
- Deskripsi singkat upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami;
- Deskripsi singkat terkait permasalahan yang memuat setidaknya:
- Apa yang menyebabkan permasalahan tersebut terjadi?
- Siapa sajakah pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut?
- Kapan permasalahan tersebut terjadi?
- Di mana permasalahan tersebut terjadi?
- Faktor apakah yang melatarbelakangi terjadinya permasalahan tersebut?
- Bagaimana permasalahan tersebut dapat terjadi?
- Deskripsi singkat terkait penyelesaian yang Anda harapkan dari permasalahan tersebut.