Kajian Akademik Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Daerah Istimewa Yogyakarta
Latar Belakang
- Amanat UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikannya didirikannya Negara Republik Indonesia diantaranya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itulah Negara Republik Indonesia sesungguhnya dibentuk dengan maksud untuk menyempurnakan masyarakatnya dan pemerintah memiliki fungsi melayani publik. Menggarisbawahi perihal mewujudkan pelayanan publik, pemerintah mempunyai kewajiban dalam mewujudkan pelayanan publik terhadap warga negaranya. Eksistensi pemerintah tidak lagi mengatur dan menciptakan prosedur-prosedur belaka, tetapi untuk sekarang lebih mengedepankan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Bahkan pelayanan publik menjadi salah satu indikator penilaian terhadap pemerintah dalam menjalankan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. - UU Pelayanan Publik
Dengannya, Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hadir berdasarkan beberapa pertimbangan, yaitu: pertama, bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik. Kedua, untuk membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara pelayanan publik. Ketiga, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk sertabterwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan Keempat, sebagai upaya pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.