Ombudsman Brief 2015
Executive summary Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Kebijakan terkait perumahan ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sebagaimana Pasal 28H UUD 1945 dan pemerintah daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 …