Pertanyaan Yang Sering Diajukan
Beberapa pertanyaan yang sering diajukan ke Lembaga Ombudsman DIY
Apa itu LO DIY?
LO DIY merupakan lembaga yang mengawasi pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh aparatur pemerintah maupun badan usaha.
Apakah LO DIY dapat memberikan pendampingan hukum berkaitan dengan permasalahan yang dialami masyarakat?
LO DIY tidak dapat memberikan pendampingan hukum untuk Laporan masyarakat. Hal tersebut merupakan kewenangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara LO DIY bukan merupakan sebuah LBH.
Apa yang dimaksud dengan Aduan di LO DIY?
Permasalahan (Laporan) yang telah melalui tahap layanan Konsultasi dan telah tercatat dalam Formulir Konsultasi, selanjutnya akan dikaji oleh LO DIY. Apabila Laporan tersebut dinilai merupakan kewenangan LO DIY dan perlu penanganan lebih lanjut, maka Laporan akan ditingkatkan statusnya menjadi Aduan. Pelapor kemudian akan diminta untuk menandatangani Formulir Aduan sehingga LO DIY dapat melakukan tindak lanjut.
Apakah LO DIY dapat memfasilitasi mediasi?
LO DIY dapat memberikan fasilitas mediasi ketika Laporan di tahap Konsultasi sudah ditingkatkan statusnya menjadi Aduan. Namun, keputusan untuk menyelenggarakan mediasi tergantung pada perkembangan tindak lanjut Laporan serta persetujuan Pelapor dengan Terlapor.
Laporan apa saja yang bisa ditindaklanjuti oleh LO DIY?
LO DIY dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kalurahan, dan/atau Badan Usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kewenangan LO DIY terkait penanganan laporan masyarakat tercantum pada Peraturan Gubernur Nomor 72 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bagaimana cara melakukan Konsultasi di LO DIY?
Pelapor dapat menghubungi kontak yang tersedia di website LO DIY atau dapat datang langsung ke kantor pada jam operasional LO DIY.
Apakah pelayanan di LO DIY berbayar?
Segala bentuk pelayanan di LO DIY gratis dan tidak dipungut biaya apapun.
Apakah LO DIY sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta?
LO DIY berbeda dengan ORI Perwakilan Yogyakarta berdasarkan dasar hukum kelembagaan dan kewenangannya.
Lembaga Ombudsman DIY, Dasar hukum: Peraturan Gubernur DIY No. 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY. Berkewenangan melakukan tindak lanjut terkait penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik oleh: Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kalurahan, dan/atau Badan Usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ombudsman Republik Indonesia, Dasar hukum: Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Berkewenangan melakukan tindak lanjut terkait penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik oleh: Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Apakah penanganan di LO DIY sama seperti di lembaga penegak hukum?
Penanganan Laporan di LO DIY merupakan jalur non-litigasi, sehingga berbeda dengan penyelesaian permasalahan melalui lembaga penegak hukum.
Apa yang dimaksud dengan Konsultasi di LO DIY?
Konsultasi adalah layanan yang diberikan oleh LO DIY terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat (Pelapor), baik mengenai pelayanan publik maupun di luar pelayanan publik.
Dalam layanan Konsultasi, Pelapor akan diminta mengisi Formulir Konsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi, kemudian akan LO DIY memberikan saran terkait permasalahan tersebut.
Apa saja yang dapat dilakukan LO DIY apabila Konsultasi saya ditingkatkan statusnya menjadi Aduan?
Tindak lanjut yang dilakukan oleh LO DIY terhadap Laporan meliputi Klarifikasi, Koordinasi, Investigasi, serta Mediasi.
Apakah Laporan saya dapat menjadi Aduan tanpa melalui tahap layanan Konsultasi?
Setiap Laporan perlu melewati tahap Konsultasi sebelum ditingkatkan statusnya menjadi Aduan sesuai dengan prosedur yang ada di LO DIY.
Apakah LO DIY akan berpihak pada Pelapor dalam penanganan Laporan?
Dalam setiap tindak lanjut Laporan, LO DIY bersikap netral dan tidak memihak Pelapor maupun pihak yang dilaporkan (Terlapor).
Adakah dokumen yang saya dapatkan ketika Laporan saya ditangani oleh LO DIY?
Setelah laporan masyarakat selesai ditangani, LO DIY akan menerbitkan Produk Akhir berupa Rekomendasi atau Laporan Penyelesaian Kasus yang akan dikirimkan kepada Pelapor, Terlapor, serta pihak-pihak terkait.
Kapan waktu pelayanan LO DIY?
Pelayanan di LO DIY dapat diakses masyarakat pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB
Siapa yang harus saya temui jika akan mengakses layanan Konsultasi secara langsung di kantor LO DIY?
Konsultasi akan dilayani oleh Staf Pengaduan LO DIY.