Lembaga Ombudsman DIY

Potret Pelayanan Publik Desa Untuk Mendorong Kesejahteraan Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Kata Pengantar

Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada penyusun sehingga buku hasil penelitian Lembaga Ombudsman (LO) DIY yang berjudul “Potret Pelayanan Publik Desa Untuk Mendorong Kesejahteraan Desa di Daerah Istimewa Yogyakarta” telah selesai. Penelitian ini merupakan salah satu bentuk tanggungjawab LO DIY untuk mendorong praktik pelayanan publik prima ditingkat desa di DIY.

Tujuan penelitian dilakukan adalah untuk melihat potret pelayanan publik desa di DIY meliputi kebijakan, kelembagaan pemberi layanan dengan masyarakat sebagai penerima layanan, menemukan inovasi-inovasi pelayanan publik yang responsif dengan kebutuhan masyarakat. Melalui penelitian ini LO DIY juga menyusun rekomendasi guna perbaikan pelayanan publik di desa. Pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat yang berupa pelayanan barang, pelayanan jasa dan pelayanan administrasi. Pelayanan publik diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik meliputi pendidikan, pengajaran, kesehatan, pekerjaan, usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata dan sektor strategis lainnya. Kehadiran regulasi baru tentang desa, UU No. 6 tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat desa. Pelayanan publik yang menjadi ranah Pemerintah Desa sesungguhnya sangat erat kaitannya dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa secara konseptual telah memberikan acuan dalam pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan pelaksanaan pelimpahan kewenangan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota (pemerintah supra desa) kepada desa. Mengacu pada peraturan ini dapat dikatakan bahwa Pemerintah Desa juga dapat menjalankan pelayanan publik yang semula menjadi kewenangan pemerintah supra desa sepanjang ada penugasan untuk menjalankannya disertai dengan pembiayaan. Regulasi lain yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa juga telah merinci jenis-jenis kewenangan asli Desa secara spesifik sebagaimana tercan¬tum pada pasal 2 hingga pasal 14. Permendesa PDTT mencantumkannya dalam pasal 9 huruf (a) dimana dinyatakan bahwa kewenangan lokal berskala Desa di bidang pembangunan Desa antara lain meliputi pelayanan dasar Desa. Sedangkan yang dimaksud dengan pelayanan dasar Desa dijabarkan pada pasal 10, antara lain meliputi pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengembangan tenaga kesehatan Desa, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa, pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini, pengadaan dan pengelolaan sanggar belajar, sanggar seni budaya, dan perpustakaan Desa, serta fasilitasi dan motivasi terhadap kelompok-kelompok belajar di Desa. Karena menurut Permendesa kewenangan ini adalah kewenangan asli Desa, maka Desa memiliki kewenangan untuk menjalankan pelayanan publik dalam bidang-bidang tersebut tanpa harus menunggu pelimpahan wewenang dari pemerintah supra desa.

Baru-baru ini di awal tahun 2017, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan juga Permendagri No. 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa, dimana dalam peraturan tersebut diatur tentang kewajiban Kepala Desa melalui Keputusan Kepala Desa untuk membuat SPM Desa yang juga bertujuan untuk mendekatkan, mempermudah, mendorong keterbukaan dan mengefektifkan pelayanan kepada masyarakat guna membuka akses dan mendorong percepatan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan harga warga.

Layanan publik diberikan kepada masyarakat desa berdasarkan prinsip keterbukaan, kesederhanaan, kejelasan, keteraksesan dan keamanan. Selain Itu, standar yang harus diterapkan meliputi: prosedur, waktu pelayanan, biaya, produk/hasil, sarana prasarana, kapasitas petugas.

Atas dasar itulah maka pelayanan publik di tingkat Desa perlu diperjelas sehingga tingkat kepuasan warga atas layanan publiknya dapat diukur. Melalui asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yaitu a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif. Asas-asasnya meliputi; asas kecermatan formal, asas fairplay, asas pertimbangan, asas kepastian hukum formal, asas kepastian hukum material, asas kepercayaan, asas persamaan, asas kecermatan material dan asas keseimbangan. Aturan teknis dan pengaturan di tingkat desa perlu diperjelas sehingga pertanggungjawaban pelayanan publik bisa menjadi sebuah kebutuhan untuk mendukung pengembangan pembangunan Desa.

Meski kewenangan dalam pelayanan publik secara normatif memang tidak disebutkan secara rinci diberbagai bidang, sinkronisasi pelayanan publik dengan kewenangan Desa dan atau kewenangan kepala Desa menjadi kata kunci dalam pelayanan di desa. Inovasi dan pengembangan layanan publik di Desa sangat tergantung pada inisiatif Desa dalam pengembangan pelayanan publik yang akan diberikan kepada masyarakat. Potret pelayanan publik di tingkat Desa perlu ada untuk melihat inovasi dan penerjemahan pelayanan publik secara konkrit di Desa. Potret pelayanan publik di Desa untuk melihat sejauhmana dampak Undang-Undang Desa.

Tersusunnya buku hasil penelitian ini tentunya tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Oleh sebab itu penyusun mengucapkan terima kasih kepada Kepala Bagian Tapem DIY, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat kabupaten dan kota di DIY, kepada desa-desa di kabupaten/kota DIY yang telah berkenan menjadi responden penelitian. Tak lupa pula terima kasih kepada Ibu Wasingatu Zakiyah, S.H., M.A dan Ibu Dina Mariana, S.H., M.H, Bpk Moh. Imam Santoso, SIP, teman-teman surveyor, dan keluarga besar Lembaga Ombudsman DIY serta semua pihak yang tidak kami tuliskan satu per satu.

Harapan kami semoga dengan terbitnya buku hasil penelitian potret pelayanan publik desa dapat bermanfaat dalam mewujudkan pelayanan publik desa di DIY semain baik lagi. Kami menyadari bahwa buku hasil penelitian ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun dari berbagai pihak sangat kami harapkan.

Tim Penyusun

Scroll to Top