Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2022 pasal 9 tentang Unsur Penunjang, maka Lembaga Ombudsman DIY akan melaksanakan rekrutmen tenaga Asisten Ombudsman tahun 2024, melalui seleksi umum, dengan ketentuan sebagai berikut:
A. LOWONGAN
Asisten Lembaga Ombudsman DIY sebanyak 1 (satu) orang.
B. PERSYARATAN
- Penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah DIY;
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 semua jurusan dari PTN/PTS yang memiliki akreditasi minimal B/Sangat Baik yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi/surat keterangan akreditasi;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) yang dibuktikan dengan ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir;
- Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Maret 2024;
- Tidak berstatus sebagai pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/pengurus dan anggota partai politik;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah yang dikeluarkan setelah tanggal 26 Maret 2024;
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki kemampuan negosiasi dalam penyelesaian konflik;
- Mampu mengoperasikan program Microsoft Office, program desain grafis dan video editing, memiliki pengetahuan dasar pengelolaan website, dan mampu mengelola media sosial.
C. PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Dokumen kelengkapan administrasi
- Scan Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Ketua Lembaga Ombudsman DIY;
- Foto formal background warna merah;
- Scan KTP asli;
- Scan ijazah asli;
- Scan transkip nilai asli;
- Scan Sertifikat Akreditasi/Surat Keterangan Akreditasi;
- Scan surat pernyataan yang dibuat sendiri oleh pelamar diketik bermaterai Rp10.000,00 dan ditandatangani yang berisi:
- Tidak berstatus sebagai pegawai ASN/Tentara Nasional lndonesia/Kepolisian/ Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Perangkat Desa/Anggota partai politik;
- Sanggup menaati dan melaksanakan peraturan yang berlaku di Lembaga Ombudsman DIY.
- Scan asli Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan setelah tanggal 18 Maret 2024.
- Berkas yang disampaikan setelah pelamar dinyatakan lolos wawancara akhir
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Asli Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang ditandatangani dokter spesialis kesehatan jiwa dari fasilitas layanan kesehatan pemerintah;
- Asli Surat Keterangan Bebas Narkotik dan Zat Adiktif lainnya dari fasilitas layanan kesehatan
D. TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS
- Peserta mengisi formulir dan mengirimkan berkas melalui tautan bit.ly/daftarasistenlodiy2024;
- Seluruh berkas pada diktum C poin 1 (satu) dijadikan 1 (satu) file PDF dengan ukuran maksimal 3 (tiga) megabyte;
- Dokumen yang diunggah harus dapat terbaca dan dapat dipahami serta merupakan hasil scan dari dokumen asli. Dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dan dipahami dengan jelas tidak akan diproses;
- Batas waktu pengisian formulir dan unggah dokumen kelengkapan administrasi paling lambat pada 2 April 2024 pukul 23.59 WIB. Formulir dan dokumen yang masuk setelah tanggal dan waktu tersebut tidak akan diproses.
E. TAHAPAN SELEKSI
Peserta Seleksi Calon Asisten Lembaga Ombudsman DIY Tahun 2024 melalui tahapan sebagai berikut:
- Seleksi Administrasi;
- Tes Tertulis;
- Tes Praktik;
- Tes Wawancara;
- Wawancara Akhir.
F. KETENTUAN LAIN
- Lembaga Ombudsman DIY tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Asisten Lembaga Ombudsman DIY Tahun 2024;
- Informasi resmi yang terkait Seleksi Calon Asisten Lembaga Ombudsman DIY Tahun 2024 hanya dipublikasikan melalui website LO DIY di https://ombudsman.jogjaprov.go.id dan/atau akun media sosial resmi LO DIY (Instagram: @lembagaombudsmandiy);
- Pengumuman serta perubahan terkait mekanisme seleksi dan/atau jadwal akan dipublikasikan melalui website resmi LO DIY, sehingga peserta diwajibkan melakukan pengecekan terkait seleksi secara mandiri melalui dua kanal tersebut;
- Pertanyaan terkait pelaksanaan seleksi Seleksi Calon Asisten Lembaga Ombudsman DIY Tahun 2024 hanya dilayani melalui pesan WhatsApp di nomor 0851-7975-3403;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Asisten Lembaga Ombudsman DIY Tahun 2024 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Yogyakarta, 25 Maret 2023
Ketua
Mochammad Sidiq Fathonni, S.Sos., M.M.