Bidang Yang Ada Di Lembaga Ombudsman DIY
Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan
Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan merupakan unsur pelaksana yang memiliki peran strategis dalam memastikan terselenggaranya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan asas kepastian hukum, keadilan, serta persamaan di hadapan hukum. Bidang ini berfungsi melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pelayanan publik di sektor pemerintahan sekaligus melaksanakan pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan berkontribusi dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan jabatan, serta tindakan sewenang-wenang yang merugikan kepentingan publik.
Bidang ini diampu oleh Abdullah Abidin, S.Sos., S.H., M.H., yang dalam pelaksanaan tugasnya didukung oleh Asisten Bidang, Lina Rohani, S.S. Kolaborasi kepemimpinan dan dukungan teknis tersebut menjadi fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan yang profesional, objektif, dan berbasis analisis kebijakan.
Dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan menyelenggarakan tugas-tugas sebagai berikut:
- Pemetaan dan Identifikasi Permasalahan. Melakukan pemetaan komprehensif terhadap persoalan penyelenggaraan pelayanan publik pada Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Pemerintah Kalurahan, sebagai bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dan maladministrasi.
- Penguatan Koordinasi dan Kemitraan. Mengoordinasikan serta menjalin kemitraan strategis dengan Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Kalurahan guna membangun sinergi pengawasan yang efektif dan berkelanjutan.
- Pencegahan Penyimpangan. Menginisiasi dan memperkuat koordinasi dalam rangka mencegah terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan aparatur pemerintahan, melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sistemik.
- Koordinasi Internal dan Tim Adhoc. Melaksanakan koordinasi lintas bidang, khususnya dengan Bidang Pelayanan dan Laporan, dalam pembentukan tim adhoc serta penanganan isu-isu strategis pemerintahan yang ditetapkan melalui rapat pleno.
- Pengusulan Isu Strategis. Mengidentifikasi dan mengusulkan isu-isu strategis di bidang pemerintahan untuk ditindaklanjuti melalui kewenangan atas prakarsa sendiri (own motion), sebagai bentuk pengawasan proaktif terhadap potensi permasalahan publik.
- Edukasi dan Penguatan Kapasitas. Berkoordinasi dengan Bidang Sosialisasi, Kerja Sama, dan Penguatan Jaringan dalam menyelenggarakan edukasi serta pelatihan kepada aparatur pemerintahan mengenai kepatuhan terhadap regulasi, standar pelayanan, dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
- Publikasi dan Rilis Kajian. Menyusun dan mempublikasikan rilis hasil kajian tindak lanjut laporan pengaduan di bidang pemerintahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas di masyarakat, sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi pengaduan serupa di masa mendatang.
- Monitoring dan Evaluasi. Berkolaborasi dengan Bidang Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan pengukuran efektivitas pelaksanaan pengawasan serta merumuskan rekomendasi peningkatan kinerja pengawasan aparatur pemerintahan.
- Dukungan terhadap Penanganan Pengaduan. Memberikan dukungan kepada Bidang Pelayanan dan Laporan dalam proses konsultasi maupun penanganan pengaduan khusus yang berkaitan dengan persoalan aparatur pemerintahan.
- Koordinasi Lintas Sektor. Melakukan koordinasi dengan Bidang Pengawasan Badan Usaha dalam penanganan kasus yang memiliki irisan antara penyelenggaraan pemerintahan dan dugaan penyimpangan pada sektor badan usaha.
- Analisis dan Rekomendasi Kebijakan. Melakukan analisis terhadap hasil akhir pengawasan Bidang Aparatur Pemerintahan guna menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konstruktif, sistematis, dan berorientasi pada perbaikan tata kelola pelayanan publik.
Penegasan Nilai Strategis
Melalui pendekatan pencegahan, penguatan koordinasi, serta analisis kebijakan berbasis data dan fakta, Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
Bidang Pengawasan Badan Usaha bertugas melakukan pengawasan untuk memastikan setiap masyarakat memperoleh Pelayanan Publik yang baik, berkualitas, profesional, dan proporsional berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan persamaan sehingga terwujud penyelenggaraan usaha yang baik dan bersih serta praktik dunia usaha yang profesional dan beretika. Bidang Pengawasan Badan Usaha diampu oleh Wakil Ketua Bidang Pengawasan Badan Usaha yakni Arif Hartono, S.E., MHRM., Ph.D. dan dibantu asisten bidang yaitu Dhelina Puteri Nur Rahmawati, S.Pd.
Bidang Pengawasan Badan Usaha
Desekripsi ketugasan:
- Mendorong Badan Usaha untuk menetapkan standar dan persyaratan yang harus dipenuhi, mencakup aspek legal, teknis, lingkungan dan sosial;
- Mengumpulkan dan menganalisis data dari hasil akhir atas laporan pengaduan untuk menilai kepatuhan dan kinerja Badan Usaha;
- Melakukan koordinasi dengan Bidang Sosialisasi Kerjasama dan Penguatan Jaringan untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada Badan Usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan dan standar yang telah ditetapkan;
- Melakukan koordinasi dengan Bidang Monitoring dan Evaluasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas pengawasan Badan Usaha;
- Mengidentifikasi substansi konsultasi dan/atau laporan pengaduan dengan berkoordinasi bersama Bidang Pelayanan Laporan dan atau Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan jika diperlukan;
- Mengusulkan isu-isu strategis dalam bidang Badan Usaha untuk ditindaklanjuti dengan menggunakan kewenangan atas prakarsa sendiri;
- Menyusun rilis dan mempublikasikan hasil kajian tindak lanjut laporan pengaduan terhadap bidang Badan Usaha yang berpotensi menjadi permasalahan di masyarakat, sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi laporan pengaduan yang serupa.
Bidang Pelayanan Laporan
Deskripsi dan fungsi utama bidang pelayanan laporan adalah menerima informasi/konsultasi serta mengelola laporan masyarakat. Pengelolaan laporan meliputi pengadministrasian, klarifikasi, koordinasi, investigasi, mediasi, gelar kasus dan penerbitan hasil akhir. Dalam pelaksanaan tugasnya, bidang ini tidak bekerja sendiri tetapi juga melibatkan anggota dan asisten dari bidang yang lain. Hal ini dilakukan agar penanganan laporan bisa berjalan lancar sesuai dengan prosedur operasional standar yang sudah ditentukan. Bidang ini dipimpin oleh Mohd Sulthoni, S.H (Wakil Ketua Bidang Pelayanan Laporan) dibantu 2 asisten bidang yaitu Ary Daniyulianti, S.H dan Kenyatun, S.H., M.Kn serta seorang staf Pengaduan yaitu Windiastuti, S.H.
Desekripsi ketugasan:
- Menerima informasi/konsultasi dan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi bidang aparatur pemerintah maupun pelanggaran etika usaha swasta.
- Mengorganisasi proses tindak lanjut laporan pengaduan di LO DIY baik bidang aparatur pemerintahan maupun badan usaha dari tahap klarifikasi, koordinasi, investigasi, mediasi, gelar kasus, rapat pleno, hingga terbitnya produk akhir.
- Melakukan kerjasama dan atau koordinasi dengan aparat pemerintahan atau pelaku badan usaha dalam upaya pencegahan atau tindak lanjut atas dugaan maladministrasi bidang aparatur pemerintahan maupun pelanggaran badan usaha.
Bidang Pengembangan Kelembagaan
Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan menjaga akuntabilitas Lembaga pemerintahan maupun badan usaha swasta di DIY. Untuk mendukung peran tersebut, terdapat salah satu bidang yang relevan di LO DIY yakni Bidang Pengembangan Kelembagaan. Saat ini bidang Pengembangan Kelembagaan diampu oleh Wakil Ketua Bidang yakni Yusticia Eka Noor Ida., S.T., M.Sc. dan dibantu Asisten Bidang yaitu Evi Nur Akhidhah, S.Sos.
Deskripsi ketugasan:
- Penguatan koordinasi dalam upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan aparatur pemerintahan dan praktik badan usaha.
- Peninjauan kebijakan atas penyelenggaraan aparatur pemerintahan dan praktik badan usaha.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Diskusi Publik dan kajian baik internal maupun eksternal.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan magang mahasiswa permohonan data penelitian dan permohonan bidang akademis dari sekolah dan/atau universitas.
- Melakukan koordinasi dan sinergitas dengan bidang lain dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang.
Bidang Sosialisasi, Kerjasama dan Penguatan Jaringan
Fungsi dan tugas bidang sosialisasi, kerja sama, dan penguatan jaringan (SKPJ) adalah melakukan sosialisasi, kerja sama, serta penguatan jaringan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) LO DIY untuk mencegah terjadinya mal-administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyimpangan tata kelola usaha swasta. Struktur bidang SKPJ dipimpin oleh Dr. Yunita Anggarini, M.Si selaku Wakil Ketua Bidang Sosialisasi, Kerja Sama, dan Penguatan Jaringan dengan dibantu asisten bidang yaitu Akhmad Makhasin, S.Pd.
Deskripsi ketugasan:
- Melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tugas, fungsi dan wewenang LO DIY;
- Melakukan sosialisasi guna mengefektifkan pengawasan tata kelola pemerintah yang bersih dan tata kelola usaha swasta yang beretika oleh masyarakat;
- Menjalin kerjasama dengan perseorangan, instansi pemerintah, badan usaha pemerintah maupun swasta, organisasi profesi, LSM, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya penyimpangan bidang aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
- Mendorong masyarakat untuk lebih menyadari akan hak-haknya dalam memperoleh pelayanan prima dari aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
- Mendorong munculnya unit-unit pengaduan dan penyelesaian aduan diberbagai tingkatan masyarakat baik dalam bidang aparatur pemerintah dan bidang usaha swasta;
- Melakukan koordinasi dan sinergitas dengan bidang lain dalam pelaksanaan tugas-tugas bidang;
- Bertanggungjawab terhadap pengelolaan kanal media yang dimiliki LO DIY.
Bidang Monitoring dan Evaluasi
Deskripsi dan fungsi utama bidang monitoring dan evaluasi (monev) adalah melakukan pemantauan terhadap produk akhir berupa rekomendasi yang telah diterbitkan LO DIY. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan para pihak menjalankan rekomendasi sehingga dapat diketahui apakah para pihak telah menyelesaikan masalah, baik dengan menyusun tata kelola melalui perangkat aturan ataupun standar prosedur operasional, maupun melakukan perbaikan tata kelola sebagaimana peraturan atau standar prosedur pelayanan yang berlaku sehingga persoalan yang dilaporkan di LO DIY dinilai tuntas. Monitoring dan evaluasi diberikan kepada penerima rekomendasi, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan monitoring off site atau monitoring on site. Bidang ini dipimpin oleh Siwi Dwi Lestari Dian Kustanti, S.Psi (Wakil Ketua Bidang Monitoring dan Evaluasi) dibantu asisten bidang yaitu Restu Gustama, S.Pd.



Deskripsi ketugasan:
- Melakukan monitoring dan evaluasi kepada penerima Rekomendasi;
- Memastikan penerima Rekomendasi telah menjalankan Rekomendasi;
- Melakukan evaluasi terhadap Rekomendasi yang belum dijalankan penerima Rekomendasi;
- Melihat apakah ada perbaikan tata kelola setelah diterbitkannya Rekomendasi LO DIY;
- Melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait apabila rekomendasi tidak dijalankan oleh penerima Rekomendasi;
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Biro Hukum Setda DIY.