Tarif listrik Pra Bayar Lebih Mahal

Press Release Senin, 23 September 2013

Kebijakan PLN tentang pemasangan listrik pra bayar akhir akhir ini menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Karena setelah dihitung jumlah nominal beban yang harus ditanggung oleh pelanggan kebijakan pemasangan listrik pra bayar justeru lebih mahal biayanya daripada listrik pasca bayar terutama untuk kalangan masyarakat kecil. Terlebih lagi akhir akhir ini kecenderungan PLN mengimbau agar pelanggan beralih ke penggunaan listrik pra bayar dan bahkan untuk menaikkan tambahan daya untuk pelanggan listrik meski beralih menggunakan sistem penggunaan listrik pra bayar. Lembaga Ombudsman Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lembaga independen pengawas pelayanan publik pemerintah daerah DIY telah menerima pengaduan dari sebagian masyarakat tentang kebijakan PLN dengan pemasangan listrik pra bayar tersebut.  LOD DIY memandang persoalan ini bisa menjadi fenomena gunung es dimana persoalan yang sesungguhnya juga dipertanyakan masyarakat lebih besar dari yang tampak di permukaan jumlahnya apalagi yang berani mengadukan tentu lebih sedikit. Salah satu pelapor di LOD DIY Sdr. Kumara Dewi juga telah menyampaikan hal serupa terkait keberatan terhadap sistem yang baru tersebut.

Diantara persoalan – persoalan yang muncul saat ini adalah tidak adanya transparansi kepada pelanggan tentang struktur serta komponen pembiayaan pulsanya. Disamping aspek transparansi juga seolah – olah PLN hanya mengejar target pemasangan listrik pra bayar namun juga tidak memberikan opsional atau pilihan kepada pelanggan untuk menggunakan alternatif sistem pasca-bayar. Dan yang paling menjadi persoalan masyarakat adalah jumlah beban biaya yang meski dikeluarkan untuk sistem pra-bayar lebih mahal dibanding pasca bayar.

Asumsi asumsi awal yang dibangun dengan kebijakan listrik pra bayar sebenarnya menjadi harapan atas ke-awam-an warga tentang program tersebut dengan biaya yang mungkin lebih murah karena tanpa biaya beban (abonemen) serta tidak ada sanksi pemutusan karena swakelola kebutuhan listrik sendiri. Serta ruang privacy bagi sebagian warga lebih terjaga karena tidak ada pencatatan sebagaimana listrik pasca bayar.

Namun asumsi- asumsi di atas ketika tidak dibangun dengan proses transparansi serta membuka ruang partisipasi pelanggan terutama tentang komponen biaya bisa berpotensi terjadi penyelewengan apalagi dengan pemahaman warga atau pelanggan yang minim dengan ke-awam-an program tersebut bisa berpotensi pelanggan atau warga yang dirugikan. Tentu dalam konteks ini melindungi hak hak konsumen atau pelanggan untuk mendapatkan pelayanan dari PLN yang berkualitas adalah menjadi hak setiap warga. Harapan ke depan PLN bisa lebih transparan dalam mensosialisasikan sistem pra pabayar, memberikan opsional kepada pelanggan, jaminan hak dan kewajiban yang saling menguntungkan kedua belah pihak dan tidak ada potensi terutama pelanggan yang dirugikan terutama dalam pembiayaan.