Studi Efektifitas Pelaksanaan Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan-Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis Komunitas (P2KP-REKOMPAK) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta
Bencana gempa bumi yang terjadi pada tanggal 27 Mei 2006 di Propinsi DIY dan Jateng telah membawa dampak kerusakan yang sangat besar, terutama bagi pemukiman dan perumahan penduduk. Hasil penilaian cepat yang dilakukan oleh Bappenas, jumlah rumah yang mengalami kerusakan sebanyak 388.758 unit, termasuk 187.474 unit diantaranya roboh. Dari jumlah ini nilai kerusakan dan kerugian ditaksir mencapai Rp. 29,1 triliun atau sekitar 3,1 miliiar US Dollar.
Akibat kerusakan rumah itu, ratusan ribu penduduk di Propinsi DIY hidup di tenda pengungsian maupun yang mereka buat sendiri. Berbagai pihak baik pemerintah, swasta maupun lembaga donor berupaya memberikan kontribusi masing-masing untuk terlibat dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi rumah pendudukan korban gempa. Salah satu inisiasi dan kontribusi itu dilakukan oleh P2KP (Proyek Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan) yang telah ada di Yogyakarta sejak tahun 1999 melalui program P2KP peduli. Melalui P2KP peduli inilah kemudian dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk membangun perumahan dikucurkan yang difasilitasi oleh BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) dan didampingi oleh KMW (Konsultan Manajemen Wilayah) Yogyakarta dan tim di bawahnya.
Penerima bantuan P2KP peduli ini tidak diperkenankan menerima bantuan dari pihak lain dalam konteks yang sama. Bahkan ada satu desa di Bantul yang ditunda penerimaan bantuan P2KP, karena mereka tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria penerima bantuan adalah desa yang merupakan binaan P2KP, mempunyai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), tingkat kerusakan rumah di atas 15 orang milik keluarga miskin dan lain-lain. Masing-masing desa mendapatkan bantuan Rp 500 juta. Uang tersebut terdiri dari Rp 300 juta untuk pembangunan perumahan dan Rp 200 juta untuk membangun lingkungan desa atau infrastruktur. Selanjutnya, pemilihan orang yang diberi bantuan perumahan diserahkan kepada masing-masing desa yang menerima bantuan P2KP berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.