Revisi Press Release Capaian Kinerja Tahun 2021 Lembaga Ombudsman DIY

Nomor: 136/EKS/XII/2021

Lembaga Ombudsman DIY adalah lembaga nonstruktural daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2014 jo. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY yang menjalankan fungsi untuk melakukan pengawasan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan mengawasi pelaksanaan etika usaha swasta. Dalam menjalankan fungsi tersebut Lembaga Ombudsman DIY dapat melaksanakan upaya preventif dengan melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan berbagai lembaga, baik pemerintah maupun badan usaha serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat atas adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau dugaan pelanggaran etika usaha swasta.

Pada tahun 2021 Lembaga Ombudsman DIY sesuai dengan ketentuan Pasal 8 huruf c Peraturan Gubernur DIY Nomor 69 Tahun 2014 jo. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2019 telah melakukan upaya preventif dengan melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di sentra-sentra vaksinasi, monitoring Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), monitoring Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), dan penjajakan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

Lembaga Ombudsman DIY pada tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur DIY Nomor 69 Tahun 2014 jo. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2019 telah menerbitkan 52 (lima puluh dua) produk akhir yang terdiri dari 32 (tiga puluh dua) rekomendasi dan 20 (dua puluh) laporan penyelesaian kasus.