Pernyataan Pers Laporan Kinerja Lembaga Ombudsman DIY Periode 2018-2021 dan Laporan Kasus Tahun 2020

Lembaga Ombudsman DIY (LO DIY) adalah Lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman DIY yang bertugas untuk mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan mengawasi penegakan etika usaha swasta.
LO DIY menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas keputusan atau tindakan penyelenggara pemerintahan daerah dan pengusaha yang dirasakan tidak adil, diskriminatif, tidak patut, merugikan atau bertentangan dengan hukum serta dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan instansi swasta.
Tahun | Aduan | Konsultasi | Produk Akhir |
2018 | 148 | 244 | 103 |
2019 | 218 | 241 | 106 |
2020 | 24 | 247 | 165 |
Tahun ini adalah tahun terakhir masa bakti Komisioner LO DIY 2018-2021. Selama tiga (3) tahun LO DIY menangani sejumlah 390 aduan dan 732 konsultasi. Produk akhir yang dihasilkan sebanyak 374 buah.
Kasus yang masuk ke LO DIY selama 2018-2020, aduan yang masuk paling banyak berasal dari wilayah Kabupaten Bantul sejumlah 203 kasus. Konsultasi paling banyak berasal dari wilayah Kota Yogyakarta sejumlah 267 kasus. Secara rata-rata kasus yang masuk di LO DIY dalam kurun waktu tiga tahun ini didominasi dari wilayah Bantul dengan jumlah total 373 kasus (33.24%).