Press Release Bangunan Cagar Budaya

Press Release

Sehubungan dengan kasus perobohan Bangunan Cagar Budaya (BWB) Tjan Bian Tiong di Jln. Pajeksan No. 16 Yogyakarta, maka LO DIY telah melakukan investigasi, klarifikasi, koordinasi, gelar kasus, pencermatan, dan pengkajian terhadap permasalahan yang diadukan tersebut yang hasilnya sebagai berikut.

  1. Bahwa Pasal 15 ayat (2) Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2012 Tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya menyebutkan bahwa “ Warisan Budaya yang telah tercatat dalam Daftar Warisan Budaya Daerah selanjutnya diperlakukan sama dengan Cagar Budaya”. Dengan telah ditetapkan Bangunan Cina Tjan Bian Tiong sebagai Bangunan Warisan Budaya, maka keberadaan bangunan tersebut harus diperlakukan sama dengan Bangunan Cagar Budaya yang tidak bisa dilakukan perusakan baik seluruhnya maupun sebagian sesuai ketentuan Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010.
  2. Bahwa pembongkaran terhadap Bangunan Warisan Budaya Tjan Bian Thiong di Jln. Pajeksan No. 16 Yogyakarta merupakan bentuk perusakan. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 66 ayat (1) bahwa, “Setiap orang dilarang merusak cagar budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok dan/atau dari letak asal”. Tindakan merobohkan/menghilangkan Bangunan Cina Tjan Bian Tiong sebagai Bangunan Warisan Budaya yang telah ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota Yogyakarta nomor 798/KEP/2009 merupakan tindakan yang dilarang oleh UU No. 11 Tahun 2010.
  3. ………….