Pelanggaran Administrasi Publik yang dapat dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY

Ilustrasi – Amin LO DIY

Lembaga Ombudsman DIY merupakan lembaga daerah yang bertugas mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah daerah, dan mengawasi pelanggaran etika usaha.
Berbagai Pelanggaran Administrasi Publik yang dapat di laporkan di Lembaga Ombudsman DIY antara lain,

  1. Penundaan Berlarut. Tidak adanya kepastian waktu dan biaya dalam pelayanan berpotensi pada penundaan pelayanan berlarut. Untuk itu kepastian waktu dan biaya pelayanan penting diinformasikan pemberi layanan sejak awal, agar pelayanan terlaksana sesuai dengan ketentuan.
  2. Tidak Memberikan Pelayanan. Lembaga pelayanan yang diselenggarakan pemerintah maupun lembaga swasta di Daerah Istimewa Yogyakarta berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
  3. Permintaan Imbalan. Transparansi biaya pelayanan merupakan hal penting yang perlu diinformasikan agar penerima layanan mengetahui estimasi biaya pelayanan yang diperlukan serta mengurangi kemungkinan permintaan biaya tambahan di luar biaya yang seharusnya.
  4. Tidak Kompeten. Sesuai UU NO. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemberi layanan berkewajiban menempatkan petugas layanan yang kompeten sesuai dengan bidangnya.
  5. Penyalahgunaan Wewenang. Pemberi layanan yang menggunakan wewenang melebihi ketentuan sehingga melanggar ketentuan yang berlaku merupakan salah satu unsur tindakan mal-administrasi.
  6. Penyimpangan Prosedur. Pemberi layanan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan merupakan salah satu tindakan mal-administrai.
  7. Bertindak Tidak Patut. Pemberi pelayanan yang melakukan sesuatu tidak patut atau tidak pantas sehingga masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya.
  8. Berpihak. Pelayanan yang dilakukan secara tidak adil atau berpihak pada perseorangan, atau kelompok tertentu saja.
  9. Konflik Kepentingan. Kepentingan pribadi, kerabat atau kelompok pemberi layanan yang tidak profesional sehingga keputusan pemberi layanan menyimpang.
  10. Pelanggaran Etika Usaha. Pelaku usaha yang melakukan praktek usaha dengan tidak juujr, tidak adil, tidak transparan, tidak bertanggungjawab, memaksakan kehendak sehingga merugikan pihak lain.
  11. Diskiriminasi. Pemberi layanan dalam memberikan layanan secara tidak adil atau pengucilan yang langsung maupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengangguran, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.

Pelayanan publik yang baik, tidak lepas dari peran serta masyarakat untuk turut peduli, menjaga dan mengawasi. Awasi dan laporkan pelanggaran pelayanan publik oleh pemerintah daerah dan praktik usaha swasta di Daeah Istimewa Yogyakarta dengan datang langsung ke Lembaga Ombudsman DIY, Jl. Tentara Zeni Pelajar No. 1A Yogyakarta atau dapat dikonsultasikan memalui telpon 0274 554989, email ombudsman.jogja@gmail.com atau ke alamat website www.lo-diy.or.id.
LO DIY, Terpecaya mengawasi tanpa tendensi!

Kontributor: Evi Nur Akhidhah, S.Sos – Asisten Bidang Pelayanan dan Investigasi

1 thought on “Pelanggaran Administrasi Publik yang dapat dilaporkan ke Lembaga Ombudsman DIY”

Leave a Comment