Sleman: Inovasi Kecamatan dalam perubahan Kewenangan
Penelitian kecamatan yang dilakukan oleh Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) tahun 2010 ini bertujuan untuk memetakan dan menemukenali masalah mendasar dalam pergeseran kewenangan kecamatan. Kewenangan kecamatan melekat secara klasik dalam tiga fungsi yakni; fungsi pemerintahan terutamanya dalam pelayanan publik, fungsi pembangunan dalam mengakselerasi program pembangunan dan fungsi kemasyarakatan terutamanya dalam menyelesaikan konflik di dalam masyarakat…
Persepsi dan Harapan Publik dalam Perubahan Kewenangan Kecamatan
Kecamatan, memegang peranan penting dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Kedekatannya secara geografis dengan masyarakat menjadikannya sebagai tumpuan harapan rakyat akan kualitas pelayanan pemerintah yang baik. Berbagai macam kegiatan birokrasi yang bersifat pelayanan hingga beragam penyelesaian problem yang muncul di wilayah kecamatan merupakan kegiatan yang tidak bisa lepas dari peran kecamatan…