Jurnal Ombudsman Daerah Edisi 6

Reformasi Birokrasi

Birokrasi pelayanan publik menjadi salah satu masalah besar di Indonesia yang hingga tahun ke-11 sebelas jatuhnya Orde Baru belum berubah secara signifikan sejalan dengan tuntutan reformasi, yaitu tegaknya negara hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Penegakan negara hukum tidak hanya menuntut reformasi substansi hukum pada pelbagai aspek hukum publik seperti hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum agraria, dan hukum kewarganegaraan, atau di level struktur/institusi birokrasi penegakan hukum tetapi juga kultur penegakan hukum di institusi-institusi penegakan hukum itu sendiri.

Reformasi birokrasi penegakan hukum diorientasikan kepada keterbukaan dan kepastian pada semua birokrasi penegakan hukum di semua tingkat dan semua institusi. Polisi, Jaksa dan Hakim melaksanakan tugas dan kewenangannya berdasarkan prinsip due process of law sehingga pencari keadilan diperlakukan dengan adil selama dan pada semua proses peradilan. Lembaga-lembaga pemerintah pusat dan daerah hingga aparatur paling di bawah melaksanakan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan publik mendapat ketenangan dan kepastian tentang mekanisme, syarat, biaya, dan waktu atas segala urusannya…

Ombudsman Daerah dalam Reformasi Birokrasi

Keberadaan Ombudsman Daerah amat dibutuhkan untuk dinamika dan demokratisasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Satu pemerintahan yang semokratis adalah pemerintahan yang tekanannya untuk kepentingan rakyatnya. Suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyatnya. Menurut James Mac Gregor Burns, JW Peltason dan Thomas Cronin adalah government by the people usually will produce government for the people. Suatu proses pemerintahan dinamakan demokratis janganlah dilihat hanya dari…