Jurnal Ombudsman Daerah Edisi 23

Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh
Salam sejahtera untuk para pembaca

Pembaca yang budiman,
Puji dan syukur ke hadirat Allah Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Jurnal Lembaga Ombudsman DIY Edisi Tahun 2018 dapat kembali hadir dihadapan pembaca sekalian. Jurnal edisi kali ini mengangkat tema mengenai Desa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, mulai dari sejarah demokrasi yang berlangsung di desa, pemberdayaan warga desa, pengelolaan dana desa, pengawasan penggunaan dana desa hingga pelayanan desa terhadap kelompok rentan. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, penting untuk mewujudkan desa sebagai subjek pembangunan bagi wilayah mereka sendiri. Undang-Undang ini menjadi pendorong bagi desa untuk membangun desa baik secara fisik maupun pemberdayaan masyarakatnya. Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Komitmen pemerintah untuk pemberdayaan desa semakian menguat di tahun 2017 kemarin yaitu dengan dilakukannya persiapan-persiapan pelaksanaan, penajaman program, serta anggaran pemberdayaan desa dan kawasan perdesaan tahun 2017. Dalam pelaksanaan program tersebut diperlukan program pendukung lainnya, seperti program pendamping desa, program Strategi Pengentasan Desa Tertinggal menjadi Berkembang dan Desa Berkembang menjadi Mandiri dan program Pemberdayaan Koperasi. Untuk Pemberdayan Koperasi disini maksudnya adalah dengan cara meningkatkan kualitas kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui konsolidasi dengan Koperasi dan menjadikan Koperasi sebagai lembaga usaha Desa dan kawasan Perdesaan pada daerah yang belum membentuk BUMDes/BUMDes Bersama.
Pemerintah desa adalah bagian dari birokrasi negara dan sekaligus sebagai pemimpin lokal yang memiliki posisi dan peran yang signifikan dalam membangun dan mengelola pemerintahan desa. Pemerintah desa mengemban tugas utama dalam hal menciptakan kehidupan yang demokratis, mendorong pemberdayaan masyarakat serta memberikan pelayanan publik yang baik (Dwipayana, 2003:15). Dalam menjalankan fungsi pelayanan inilah, pemerintahan desa bertindak sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah, akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ruang lingkup pelayanan dan jasa-jasa publik (public services) meliputi aspek kehidupan masyarakat yang sangat luas.
Pelayanan yang prima di tingkat desa ini merupakan langkah awal terciptanya pelayanan publik berkualitas ditingkat desa sebagai titik tolak pembangunan negara yang berawal dari desa. Lembaga Ombudsman DIY sebagai salah satu lembaga pengawasan eksternal pelayanan publik bidang pemerintahan dan praktik usaha swasta selalu berupaya mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih dan baik serta praktik tata kelola usaha swasta beretika, berkelanjutan. Kehadiran LO DIY merupakan lembaga intermediary (state auxiliary agent) dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta tata kelola usaha swasta yang beretika dan bekelanjutan.
Melalui rangkaian tulisan dalam jurnal edisi kali ini, LO DIY berupaya untuk turut mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas di tingkat desa. Isu desa dipilih menjadi tema jurnal saat ini karena terwujudnya pelayanan publik desa berkualitas merupakan hal penting yang patut didorong dalam rangka pembangunan Indonesia melalui komponen wilayah yang paling mendasar. Selain itu adanya tren pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di desa yang juga menjadi perhatian.
Pada akhirnya, keseluruhan fokus tulisan ini dapat terangkum dalam sebuah Jurnal Ombudsman DIY Edisi Tahun 2018 dan menjadi catatan kritis terhadap pelayanan publik di desa pada era Dana Desa dan UU Desa. Terimakasih dan selamat membaca.

Wassalamu’alaikum Warohmatulloh Wabarokatuh.
Redaksi