Jurnal Ombudsman Daerah Edisi 21
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuhAssalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Salam sejahtera untuk pembaca,
Pembaca budiman,Puji dan syukur senantiasa tercurah kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa Jurnal Lembaga Ombudsman DIY edisi 21 tahun 2017 dapat kembali hadir di hadapan pembaca sekalian. Jurnal kali ini mengangkat tema mengenai pengelolaan dana desa dalam rangka peningkatan kualaitas pelayanan publik. Pengesahan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan momentum penting dalam rangka mewujudkan desa sebagai subjek pembangunan bagi Indonesia. Undang-Undang ini adalah triger bagi warga desa untuk membangun desa baik secara fisik maupun pemberdayaan masyarakatnya. Sejak tahun 2015, pemerintah telah membuat kebijakan bagi desa dalam rangka membangun Indonesia dari lini terluar. Pemerintah melihat bahwa kemajuan bangsa dapat dimulai dari pembangunan desa-desa yang ada di seluruh kawasan Indonesia. Dengan demikian, sejak tahun 2015 tersebut pemerintah telah menggelontorkan dana desa yang nilainya cukup fantastis dalam rangka mendorong pembangunan desa.
Pengalokasian Dana Desa dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata dan alokasi yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan dan tingkat kesulitan geografis masing-masing wilayah. Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. Dana Desa yang cukup fantastis jumlahnya tentu saja memerlukan sistem pengelolaan yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan desa secara nyata. Selain memberikan implikasi positif, tentu saja ada kecenderungan implikasi negatif dengan kehadiran dana desa. Pada realitasnya, sumber daya manusia desa di wilayah-wilayah Indonesia belum sepenuhnya siap untuk melakukan pengelolaan secara tersistem, akuntabel, transparansi dan partisipatif. Pengelolaan dana desa dalam rangka membangun desa membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya terdidik tetapi juga memiliki prinsip transparansi. Penyelenggaraan pelayanan publik di desa merupakan kunci utama penyelenggara pemerintahan dalam upaya pemenuhan hak-hak warga negaranya serta manifestasi pembangunan Indonesia yang dimulai dari lini terbawah.
Performa prima pelayanan dasar di tingkat desa ini merupakan langkah awal terciptanya pelayanan publik berkualitas di tingkat desa sebagai titik tolak pembangunan negara yang berawal dari desa. Lembaga Ombudsman DIY sebagai salah satu lembaga pengawasan eksternal pelayanan publik bidang pemerintahan dan praktik usaha swasta selalu berupaya mendorong terciptanya pelayanan publik yang bersih dan baik serta praktik tata kelola usaha swasta beretika dan berkelanjutan. Kehadiran LO DIY merupakan penyeimbang antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta tata kelola usaha swasta yang beretika dan bekelanjutan. Melalui rangkaian tulisan dalam jurnal edisi kali ini, LO DIY berupaya untuk turut mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas di tingkat desa. Isu desa dipilih menjadi tema jurnal saat ini karena terwujudnya pelayanan publik desa berkualitas merupakan hal penting yang patut didorong dalam rangka pembangunan Indonesia melalui lini paling dasar. Selain itu, adanya tren pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik di desa yang juga menjadi perhatian.
Rangkaian fokus tulisan dalam jurnal Ombudsman edisi 21 kali ini menyuguhkan analisis secara mendalam sebagai salah satu upaya kritis dalam mendorong terciptanya pelayanan publik berkualitas di desa. Pada awal tulisan Jurnal edisi 21 kali ini mengupas Perda Bantul No. 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa sebagai salah satu tolok ukur regulasi yang berkaitan dengan supremasi desa dari prespektif Hukum Administrasi Negara. Dalam mendorong kemajuan desa upaya pembaharuan dari segala bidang merupakan hal penting yang harus dilakukan sebagai motor akselerasi pembaruan. Sinergisitas antara berbagai bidang sebagai upaya menjalin kerjasama sangatlah diperlukan sebagai pendorong masyarakat desa agar lebih mandiri. Terutama dengan kahadiran dana desa yang membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam mengelolanya dalam rangka terwujudnya kemajuan desa dengan berbasis local wisdom. Harapannya kemandirian desa dapat terwujud dan pelayanan publik prima di desa terimplementasikan secara baik.
Pada akhirnya tulisan ini dapat terangkum dalam sebuah jurnal Ombudsman DIY edisi 21 tahun 2017 sebagai catatan kritis terhadap pelayanan publik di desa pada era Dana Desa dan UU Desa yang menjadi ruh penggerak di dalamnya.
Selamat membaca.
Wassalamu’alaikum warohmatullahi wabarakatuh
Redaksi