Jurnal Ombudsman Daerah Edisi 10
LOD DIY dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 134 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Ombudsman Daerah di DIY yang kemudian diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Ombudsman Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan Pasal 5 huruf a Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2008, salah satu tujuan LOD DIY adalah mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, demokratis, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, atau jabatan, dan tindakan sewenang-wenang, serta kesadaran hukum masyarakat dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dalam ketentuan tersebut salah satu aspek yang didodorng dan diwujudkan oleh LOD DIY adalah pemerintahan daerah yang akuntabel. Akuntabilitas merupakan salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme jo. UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara. Berdasarkan kedua UU tersebut, asas-asas umum penyelenggaraan negara (istilah yang dipergunakan dalam Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999) atau asas-asas umum pemerintahan yang baik (istilah yang dipakai dalam Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2004) meliputi 7 asas. Ketujuh asas itu adalah Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas.
Masalahnya adalah, bagaimanakah LOD DIY melaksanakan peranannya untuk mendorong terwujudnya pemerintahan daerah yang akuntabel. Inilah yang akan dipaparkan dalam tulisan ini terutama dengan beberapa contoh kasus laporan pengaduan yang ditindaklnajuti oleh LOD DIY.