Larangan Pemakaian Nama Ombudsman Inkonstitusional
Selasa, 23 Agustus 2011 Dengan putusan MK ini, lembaga-lembaga ombudsman yang sudah ada di daerah tetap diakui keberadaannya. Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian Pasal 46 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Pasal 1 angka 13 UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Permohonan pemohon terkait inkonstitusionalitas …
Larangan Pemakaian Nama Ombudsman Inkonstitusional Read More »