Buletin Lembaga Ombudsman Daerah DIY Edisi 5 tahun 2010
Upaya mewujudkan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) telah mendapat perhatian yang makin meluas di masyarakat. Mulai dari dunia akademis, NGO’s, dunia usaha, penegak hukum, donor, grassroot bahkan hingga lembaga publik sendiri termasuk birokrat. Semuanya membicarakannya tanpa henti, baik dalam tataran obrolan warung kopi, diskusi, debat, seminar, hingga menghiasi visi misi para pemimpin lembaga publik.
Good governance telah menjadi gerakan bersama. Antusiasme masyarakat yang begitu tinggi ini sebenarnya tidak mengherankan. Good governance adalah sebuah konsepsi yang mampu memberikan harapan untuk mengobati dahaga bangsa kita yang sakit. Masyarakat sangat merindukan penawar dari praktek bad governance seperti penyimpangan, penyalahgunaan kekuasaaan (abuse of power), sampai korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bahkan dalam skala tertentu, paket bad governance ini terlihat makin menggila dan terbuka.
Good Governance dan Pelayanan Publik
Banyak orang menjelaskan good governance secara berbeda tergantung konteksnya. Pada konteks pemberantasan KKN, good governance sering diartikan sebagai pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. Pada konteks demokratisasi, good governance diartikan sebagai pemerintahan yang memberikan ruang partisipasi yang luas bagi aktor dan lembaga di luar pemerintah sehingga ada pembagian peran dan kakuasaan yang seimbang antara negara, masyarakat sipil, dan mekanisme-pasar, sehingga dapat terbangun check and balance dan menghasilkan sinergi antara ketiganya dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.