Buletin Lembaga Ombudsman Daerah DIY Edisi 1 Tahun 2011
Pelayanan publik yang berlarut-larut, diskriminasi dan sarat dengan nuansa KKN merupakan cerminan bagaimana pemerintah belum mampu secara optimal memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pengaduan yang dilaporakan ke LOD DIY dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 mencapai angka lebih dari 500 laporan terkait layanan publik masyarakat DIY menunjukkan bahwa masyarakat belum cukup puas atas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah Propinsi DIY.
Persoalan layanan publik tidak hanya dilihat dari tataran kecepatan, kemudahan dan murahnya biaya pelayanan, namun lebih jauh menyisakan persoalan yang terkait dengan akses masyarakat dalam memperoleh kesejahteraan dan penghidupan layak. Artinya, bahwa pelayanan publik tidak hanya berbidara pada tataran teknis kebijakan yang bersifat mikro strategis, akan tetapi lebih jauh harus berbicara pada tataran makro strategis dari sebuah kebijakan.
Lahirnya Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah merupakan solusi atas belum terlaksananya secara maksimal pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat yang bersifat makro strategis. Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa SPM merupakan ketentutan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.